Kabareskrim Mabes Polri Tantang KPK

Sutarman: KPK Silakan Gugat Polri

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 00:00 WIB
Kabareskrim Komjen Sutarman menggelar jumpa pers di Kantor Humas Polri, Jakarta, Jum"at (3/8). Sutarman mengklaim bahwa KPK telah menyalahi aturan MoU mengenai penyidikan kasus korupsi Simulator dan melakukan penggeledahan tanpa izin Kapolri. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Markas Besar Polri tak mau mengalah. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Sutarman bahkan menantan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penanganan kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Jenderal tiga bintang ini tak rela jika KPK mengambil alih keseluruhan kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan perwira tinggi di Mabes Polri. Makanya, ia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan gugatan pada kepolisian jika ingin mengambil hak penanganan kasus korupsi simulator sepenuhnya.

"Selama Polri punya bukti cukup, saksi cukup tidak ada ruang untuk menghentikan penyidikan ini. Bagaimana bisa menghentikan kalau belum ada ketentuan acara. Kecuali ada gugatan bahwa Polri tidak punya wewenang penyidikan melalui peradilan ya silahkan. Kalau pengadilan bilang Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8).

Belakangan, sejumlah kalangan menyebut seharusnya Polri menyerahkan penanganan kasus itu pada KPK yang sudah lebih dulu menyelidikinya. Saran itu dasarkan pada Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4)Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Namun, Polri menyatakan, tak bisa hanya dengan berlatar undang-undang tersebut, karena Polri pun sedang dalam penyidikan.

"Aturannya acara belum juga ada bagaimana bawa ke pengadilan. Tapi silahkan digugat saja kalau saya memang tidak berwenang," sambungnya.

Sutarman bahkan menampik anggapan masyarakat yang menyebut Polri tidak dapat menyelesaikan kasus itu hingga ke tindak pidana pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"Polri juga mampu, itu juga pernah kita lakukan pada mantan Kapolres. Jangan diragukan penyidik Bareskrim.
Niat baik kita saling mendukung untuk menangani korupsi," tegasnya

Sebelumnya diberitakan, polemik kasus ini mencuat setelah KPK dituduh melanggar MoU dengan menetapkan tersangka dari institusi Polri tanpa koordinasi tertulis dengan pimpinan Polri. Termasuk dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di gedung Korlantas Senin 30 Juli lalu, KPK mengklaim sudah meminta ijin pada Kapolri. Meski perizinan itu ternyata belum disampaikan pada Kapolri.

Dua lembaga penegak hukum ini lalu seolah-olah rebutan untuk mengusut kasus ini dan menetapkan tersangka yang terlibat. KPK dianggap membangkang, sementara Polri dianggap tak mau mengalah.

Belum ada titik terang dalam penanganan kasus ini karena dua lembaga masih mempermasalahkan jalur dan kewenangannya masing-masing. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ngotot, Publik Jangan Terkecoh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler