Kabareskrim Minta Pengamanan di Bareskrim, 3 Kendaraan Taktis Plus Personel Brimob, Ada Apa?

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 17:31 WIB
Tiga kendaraan taktis milik Brimob juga tampak masih terpakir di Bareskrim Polri dalam rangka pengamanan, Sabtu (6/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah personel Brimob berseragam loreng lengkap dengan senjata menyambangi Gedung Bareskrim Polri siang tadi.

Personel-personel Brimob tersebut menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) tampak membawa tas ransel dan tas tenteng panjang berwarna hitam.

BACA JUGA: Istri Pergi Arisan, Rumah Sepi, Ayah Tarik Anak Kandung ke Kamar, Begini Ujung Ceritanya

Sejumlah personel Brimob itu tampak membawa senjata laras panjang.

Tiga kendaraan taktis milik Brimob juga tampak masih terpakir di Bareskrim Polri hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA: Komnas HAM Duga Ada Pihak yang Berupaya Agar Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J

Dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kedatangan Brimob berbaju loreng itu dalam rangka pengamanan.

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8).

BACA JUGA: Setelah Periksa 10 HP Terkait Kasus Brigadir J, Komnas HAM Ungkap Fakta Soal Foto & Chat

Sejumah personel Brimob berseragam loreng melakukan pengamanan di Bareskrim Polri. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

Jenderal bintang satu itu mengatakan pengamanan tersebut atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," kata Andi.

Andi Rian memastikan pengamanan tersebut tidak terkait Bharada E yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.

"(Terkait pengamanan pengamanan Bharada E, red) pengamanan Bareskrim secara keseluruhan," tutur Andi Rian.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrik Polri pada Rabu (3/8).

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).

BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Silaen Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?

Brigadir J tewas seusai terlibat baku tembak dengan Bharada E. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler