jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (26/9).
Dalam pertemuan itu, Idham pun memastikan tak akan menghentikan kasus yang sudah mereka usut. Korps Bhayangkara juga tak akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Jokowi Panggil Menristek ke Istana Bahas Soal Demo Mahasiswa, nih Hasilnya
“Jadi, hari ini saya yakinkan tidak ada SP3," kata Idham di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan, pihaknya bersama Kejagung sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan kasus karhutla. Selain itu, proses penuntutan akan dilakukan secara maksimal baik pelaku perorangan maupun korporasi.
BACA JUGA: Usai Dipanggil Jokowi Bahas Soal Demo Mahasiswa, Menristekdikti Keluarkan Pernyataan Keras
"Kami juga satu visi dan misi dalam proses kerhutla agar ada efek jera baik pelaku perorangan maupun korporasi agar tak ada lagi pembakaran hutan dan lahan," katanya.
Jenderal bintang tiga yang juga pernah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ini mengatakan, pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan terhadap siapa saja termasuk kepala daerah atau anggota dewan jika memang terbukti terlibat dalam kasus karhutla.
BACA JUGA: Beredar Kabar Polri Benturan dengan TNI Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Oh Ternyataâ¦
BACA JUGA: DPO Teroris Ditangkap Polisi Saat Kericuhan Demo Mahasiswa, Ternyata...
"Kami akan lihat nanti tentu penyidik di lapangn akan melihat. Apakah ada kemungkinan ke sana, kalau ada tanpa ada keraguan sedikit pun pasti akan saya lakukan proses penyidikan itu," katanya.
Diketahui, Polri sudah melakukan penindakan terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan baik individu maupun korporasi. Hingga hari Selasa, 24 September, sebanyak 323 individu dan 14 korporasi ditetapkan sebagai tersangka. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan