jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso memastikan tak akan memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penyidikan kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebab, munculnya nama JK -sapaan Jusuf Kalla- di pusaran kasus kondensat tak serta-merta harus didengar keterangannya.
"Tidak perlu diperiksa karena kesimpulannya sudah ada. Jadi kami rasa sudah cukup," ujar pria yang kerap disapa Buwas itu di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Besok, DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Soppeng dan Buton
Sebelumnya nama JK muncul setelah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa oleh penyidik Bareskrim. Nama JK juga muncul saat Bareskrim memeriksa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Menurut Priyono, penjualan kondensat jatah negara melalui PT TPPI merupakan hasil keputusan rapat di Istana Wapres pada 2008. Saat itu JK merupakan Wakil Presiden RI periode 2004-2009.
BACA JUGA: Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR
Buwas pun membenarkan soal rapat itu. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan JK sudah sesuai peraturan. Hanya saja, pelaksanaannya di lapangan yang bermasalah.
"JK memimpin rapat, hasil rapat itu sebenarnya kebijakannya benar. Tetapi ada proses pelaksanaannya yang tidak benar, karena melanggar hasil rapat itu sendiri," imbuhnya.
BACA JUGA: PKS: Kenaikan TDL 450/900 VA Derita Baru Rakyat
Buwas lantas mencontohkan kebijakan mantan Menkeu Sri Mulyani soal mekanisme pembayaran penjualan kondensat yang juga dilanggar oleh pelaksana di lapangan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan 19 Hari
Redaktur : Tim Redaksi