jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal PoIri Komjen Suhardi Alius menyayangkan aksi anarkis yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dalam unjukrasa di depan Kantor Balaikota, dan DPRD DKI Jakarta, pekan lalu. Menurutnya, tindak kekerasan itu bukan kali pertama yang dilakukan organisasi tersebut.
Meski demikian, kata dia, pihaknya tidak serta-merta dapat membubarkan FPI terkait proses hukum yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya. Meski banyak pihak yang mendukung pembubaran organisasi tersebut.
Alasannya, tegas Suhardi, Polri tidak memiliki wewenang untuk membubarkan ormas itu.
BACA JUGA: Gerindra: PPP Masih Dapat Jatah Pimpinan Komisi
"Itu bukan domain kita. Justru seharusnya ditanyakan ke institusi terkait mengenai masalah itu (Kemendagri) karena kita menangani penegakan hukum saja," kata Suhardi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (8/10).
Buntut dari aksi kekerasan yang dilakukan FPI, kini Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 tersangka. Salah satunya Habib Novel Bamukmin yang dituduh menjadi dalang aksi tersebut. Kini ia telah ditetapkan sebagai buron. Mengenai pemburuan Novel, Suhardi mengatakan, pihaknya belum mampu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.
BACA JUGA: Pimpin DPR, KMP Akan Tambah Komisi
"Saya sudah mem-BKO kan satu tim untuk bantu Polda mencari yang bersangkutan. Ini menunjukkan kesungguhan polisi menegakan hukum. Mengemukakan pendapat itu dijamin oleh undang-undang tapi tidak boleh anarkis," sambung mantan Kapolda Jabar tersebut.
Suhardi meminta masyarakat juga membantu Polri untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan Habib Novel tersebut. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kuasai DPR dan MPR, KMP Jalankan Misi Cekal Jokowi?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Pemerintahan Bersih yang Bisa Tolong Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi