Kabareskrim Sebut Sabu-Sabu Hampir Setengah Ton Itu Berasal dari Iran

Kamis, 04 Juni 2020 – 14:10 WIB
Rilis kasus sabu-sabu di Sukabumi oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri

jpnn.com, SUKABUMI - Satgassus Bareskrim Polri telah membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 420 kilogram yang diungkap di Sukabumi, Jawa Barat. Dari pemeriksaan, diduga barang haram itu berasal dari negara Iran.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Ferdy Sambo mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di perairan Samudera Hindia yang berasal dari Iran.

BACA JUGA: Kapolres Sergai Ungkap Motif Bripka Mangara Tembak Kepala Sendiri, Oh Ternyata

"Tim menerima informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah Samudera Hindia," ujar Listyo saat merilis kasus di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6).

Usai mendapat informasi itu, tim kemudian bergerak dan menangkap enam orang tersangka. Mereka adalah BK (45), I (33), S (36), NH (40), R (41), dan YFC (31). "Selain itu, kami juga sita sabu-sabu seberat 402.380 gram atau 402 kilogram," ujar Listyo.

BACA JUGA: Seorang WN Arab Saudi Ditangkap karena Menjalankan Bisnis Terlarang di Indekosnya

Jenderal bintang tiga ini menuturkan, penangkapan dilakukan di lokasi terpisah. Pertama di Pelabuhan Ratu, petugas menyita sabu-sabu seberat 2,36 kilogram.

Lalu lokasi kedua di Sukaraja, Sukabumi, polisi mengamankan 392,94 kilogram, lima bungkusan plastik dengan isi sabu-sabu 5,9 kilogram, dan satu bungkus plastik dengan berat 1,18 kilogram.

BACA JUGA: Berita Duka, Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto Meninggal Dunia

Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, satu kilogram sabu-sabu diperkirakan bisa dipakai sebanyak 4000 orang. Dengan diungkapnya kasus ini, Polri bisa menyelamatkan sebanyak 1,6 juta jiwa.

“Dan apabila dinominalkan ke rupiah, sabu-sabu seberat 492 kilogram itu ditaksir mencapai Rp482.400.000.000,” tambah Listyo.

BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati

Atas perbuatannya itu, para tersangka kini ditahan dan dikenakan m Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sabu-sabu   Sukabumi   Iran  

Terpopuler