jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial AAS, 31, warga negara Arab Saudi ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba di wilayah Karang Siluman Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“AAS kami tangkap Selasa (2/6) malam karena mengedarkan narkoba dari indekosnya, kini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan penyidik," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP Elyas Ericson, di Mataram, Rabu.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Pijat Plus-plus Gay di Perumahan Elit, 11 Orang Diamankan
Dari kamar indekos AAS, ujar Elyas, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dan serbuk kristal putih lengkap dengan alat isapnya.
Ganja kering yang diamankan sebanyak satu paket besar seberat 16,08 gram, dan empat klip plastik kecil siap edar masing-masing beratnya mencapai 0,54 gram, 0,96 gram, 1,26 gram, dan 0,98 gram.
BACA JUGA: Kapolres Sergai Ungkap Motif Bripka Mangara Tembak Kepala Sendiri, Oh Ternyata
Sedangkan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu diamankan dalam satu klip plastik kecil beratnya mencapai 0,52 gram.
"Jadi untuk seluruh barang bukti ditemukan dalam plastik hitam. Ada juga barang bukti yang ditemukan terpisah dalam satu bungkus rokok," ujarnya pula.
BACA JUGA: Dua Anak Perempuan Tengah Mandi di Sungai, Tiba-tiba Disergap Pria Bejat
Lebih lanjut, AAS yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram masih menjalankan serangkaian pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA: Tok, Tok, Tok, Deni Santoso dan Herman Divonis Hukuman Mati
AAS terancam dikenakan pidana Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114, Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi