Kabareskrim: Silahkan Kalau BW tidak Datang

Jumat, 27 Februari 2015 – 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn.com

JAKARTA - Bambang Widjojanto tersangka dugaan memerintahkan kesaksian palsu di bawah sumpah pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010, tak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (27/2) ini.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyerahkan persoalan itu kepada penyidik. "Ya, tidak tahu. Itu sikap penyidik, kita tidak boleh intervensi," jelas Budi, Jumat (27/2).

Pada Rabu (25/2) lalu, BW juga menolak diperiksa. Dia dan tim kuasa hukumnya hanya datang mengantar surat klarifikasi.

Surat ditujukan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Kamil Razak.

Isi surat itu antara lain, pertama soal klarifikasi kekeliruan dari surat panggilan karena pasal sangkaan berubah. Kedua, permohonan gelar perkara, dan ketiga adalah permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan.

Budi Waseso menegaskan boleh-boleh saja BW mengajukan tiga tuntutan itu. Namun, tegas dia, Bareskrim dalam mengusut BW tetap berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. "Kalau kami sih ikut KUHAP. Silahkan kalau tidak datang," tegasnya.

Dia pun mengaku tidak membicarakan soal isi tuntutan BW itu dengan Wakapolri. "Tidak. Dengan Wakapolri (bicarakan) urusan sehari-hari saja. Surat itu lagipula bukan ke saya. Pokoknya apapun itu kewenangan penyidik," paparnya.

Dia pun mengaku tidak tahu apakah BW yang tidak datang itu karena instruksi pimpinan KPK. Menurut Budi, seharusnya kasus ini tidak ada pengaruhnya dengan KPK.

Sebab, yang diusut Bareskrim ini tidak terkait KPK, melainkan personal BW. "Saya belum tahu kalau KPK sendiri yang instruksikan agar BW tidak datang," imbuh dia.

Lebih lanjut Budi mengatakan, berkas BW akan dilimpahkan jika sudah hampir selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Bisa saja kalau perkembangannya katakan ada (tersangka baru)," tegasnya.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tekan Biaya Haji Lebih Murah, Ini Akan Dilakukan Panja DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Berencana Ajukan Peninjauan Kembali Putusan BG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler