jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari solusi terkait kasasi yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi ini mengenai putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Putusan Budi Gunawan dibacakan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Ia mengabulkan permohonan praperadilan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu. Imbasnya, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK batal.
BACA JUGA: Pilkada Surabaya: Dipinang PKB, Risma Cuek
"Kami menghormati hasil praperadilan, setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG (Budi Gunawan)," kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat (27/2).
Johan menjelaskan KPK belum memiliki rencana untuk melakukan peninjauan kembali terkait putusan praperadilan Budi Gunawan.
BACA JUGA: Giliran Buwas Bantah Bertemu Ruki Diam-diam
"Belum ada rencana PK," ucapnya.
Pimpinan KPK menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu (25/2) malam. Hadir dalam pertemuan itu adalah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan dua Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki serta Indriyanto Seno Adji.
BACA JUGA: Panggil 5 Pimpinan KPK, Presiden Cuma Tanya Kabar
Johan menyatakan pertemuan tersebut bukan membahas soal praperadilan. Namun demikian, koordinasi untuk membangun sinergi antara KPK dengan Polri.
"Koordinasi Pimpinan KPK dengan Polri, bukan soal praperadilan BG," tandas Johan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Jokowi Diminta Cermat Pilih Kepala BIN
Redaktur : Tim Redaksi