Kabarnya Perpres Gaji PPPK Sudah di Istana, Ini Jawaban KemenPAN-RB

Sabtu, 12 September 2020 – 12:54 WIB
Masalah gaji PPPK masih menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sudah ditandatangani seluruh menteri dan kini posisinya sudah di Istana.

Disebutkan pula, rancangan Prespres ini tinggal menunggu antrean untuk diteken Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Molor, Apakah Ini Penyebabnya?

Menjawab informasi tersebut Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sesuai informasi yang diterimanya, posisi rancangan Perpres gajinya belum ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Barusan saya cek lagi di Sekretariat Negara, katanya tinggal menunggu paraf Menkeu," kata Teguh kepada JPNN.com, Sabtu (12/9).

BACA JUGA: Sudah Punya Calon Suami, Ayu Ting Ting: Serius, Enggak Bercanda

Ditanya kendala apa yang menyebabkan Menkeu belum juga teken, Teguh menduga karena banyak yang harus ditandatangani sehingga harus menunggu.

Meski begitu Teguh memastikan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK terus berjalan.

BACA JUGA: Titi Hononer K2: Semoga Besok Perpres Gaji PPPK Selesai Diteken Para Menteri

"Yang jelas dipegang saja apa yang disampaikan Pak SesmenPAN-RB di rapat dengar pendapat Komisi II pada 8 September bahwa kalau sudah diparaf semua menteri terkait, maka siap untuk diajukan ke presiden," tuturnya.

Dia juga meluruskan informasi masalah aturan pajak penghasilan yang membuat rancangan Perpres gaji PPPK terhambat.

"Jadi Menkeu belum teken itu bukan karena masalah pajaknya. Masalah pajak sudah clear di tahap pembahasan. Mungkin berkas yang harus diteken Menkeu banyak jadi nunggu. Kan enggak boleh main paraf saja, tetapi harus dipelajari detil isi berkasnya," tuturnya.

Dia menambahkan, sebelumnya di awal pembahasan memang ada permasalahan soal pajak penghasilan. Namun, masalah ini bisa diatasi dengan menambahkan besaran pajak pada gaji PPPK, sehingga ketika diterima gajinya sama dengan gaji PNS. 

Akhirnya, lanjut Teguh, rancangan Perpres Penggajian dan Tunjangan PPPK disepakati untuk diajukan ke presiden. Sekarang hanya tinggal menunggu tanda tangan presiden jika semua menteri sudah paraf. 

"Jadi rancangan Perpres gajjnya bukan terganjal karena aturan pajak penghasilan. Kalau masih terganjal ya tidak mungkin prosesnya maju seperti saat ini," pungkasnya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler