Titi Hononer K2: Semoga Besok Perpres Gaji PPPK Selesai Diteken Para Menteri

Kamis, 27 Agustus 2020 – 07:43 WIB
Titi Purwaningsih. Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabar dari istana bahwa rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sementara dalam proses tanda tangan para menteri disambut positif honorer K2.

Paling tidak, mereka jadi tahu posisi rancangan Perpresnya sudah di mana.

BACA JUGA: Pegawai KPK Dialihkan jadi PNS dan PPPK, Titi Honorer K2: Harus Tes, Biar Adil

"Kalau menteri-menteri sudah paraf semua, otomatis tinggal presiden yang teken," ujar Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Kamis (27/8).

Logikanya, lanjut Titi, proses di tingkat menteri tidak akan lama hanya untuk paraf. Tidak seperti proses harmonisasi yang butuh telaahan panjang.

BACA JUGA: Honorer K2 Tua, Maaf, Mungkin Anda tak Suka Kabar Ini

"Kalau proses tanda tangan para menteri, berarti masih mungkin sampai Jumat (28/8) besok bisa selesai. Setelah itukan bisa ke presiden," ucapnya.

Titi berpendapat, proses tanda tangan di tingkat menteri tidak akan lama karena sudah harmonisasi berkali-kali. Bila masih harus diutak-atik lagi oleh para menteri artinya mencari celah juga buat mengulur waktu.

BACA JUGA: Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas

"Itu menurut logika dan perasaan saya. Saya tahu dan paham sebuah aturan itu tak mudah membuatnya tetapi ini waktunya sudah lama sekali. Apa iya masih kurang lama lagi waktu yang dibutuhkan. Intinya kalau menurut saya tinggal niat baik pemerintah," bebernya.

Dia menyebutkan, sejak direkrut pada Februari 2019, 51 ribu PPPK sudah terlalu lama menunggu regulasi pengangkatan mereka. Selama menunggu itu, sudah banyak honorer K2 yang lulus PPPK meninggal dunia dan pensiun.

"Siapa yang bertanggung jawab kepada PPPK yang pensiun dan meninggal itu. Apakah pemerintah mau membayar gaji serta tunjangan teman-teman kami. Kami butuh keadilan," serunya. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler