Kabid Propam Polda Riau Peringatkan Anggota soal Netralitas di Pemilu, Jangan Macam-Macam!

Rabu, 20 Desember 2023 – 17:13 WIB
Kabid Bidpropam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka. Foto:Bidpropam Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Kabid Bidpropam Polda Riau Kombes Edwin Louis Sengka memberi ultimatum seluruh personel agar netral pada Pemilu 2024. Bila tidak, maka akan diberi sanksi tegas.

Kombes Edwin mengatakan dalam menjaga netralitas semua polisi, pihaknya melakukan berbagai cara.

BACA JUGA: Komjen Agus Persilakan Laporkan Anggota Polri tidak Netral di Pemilu ke Propam

Salah satunya melaksanakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tentang netralitas.

Perintah itu juga dilegalkan dengan undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2) bahwa polisi netral.

BACA JUGA: Viral Istri Curhat Dianiaya, Brigadir RRS Ditahan Propam Polda Riau

Selain aturan tersebut, Irjen Iqbal juga sudah mengeluarkan buku saku sebagai pedoman bagi seluruh jajaran Polda Riau, agar menjamin netralitas selama pemilu.

Serta melakukan cooling system guna menciptakan pemilu yang damai dan aman.

BACA JUGA: Propam dan Kompolnas Perlu Awasi Penanganan Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

“Ini ultimatum bagi seluruh personel Polda Riau agar tetap menjaga netralitas pada pemilu 2023/2024, jika tidak netral tentunya sanksi tegas akan diberikan,” kata Kombes Edwin di Pekanbaru, Rabu (20/12).

Dia menjelaskan selain anggota Polri, keluarganya yang terlibat dalam partai politik atau menjadi salah satu calon kandidat juga tidak boleh menyebut sebagai keluarga polisi.

“Ingatkan kepada keluarganya bila menjadi kandidat. Jangan sampai menyebut-nyebut dalam kampanyenya atau menyuarakan bahwa dia sebagai istri, atau keluarga anggota Polri,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Kombes Edwin, ada langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif yang disiapkan untuk menjaga netralitas anggota Polri.

“Salah satunya anggota harus berhati-hati pakai medsos. Harus bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.

Hal itu juga tertuang dalam Surat Telegram Resmi (STR) Kapolri Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Kebijakan itu dibuat Kapolri sebagai bentuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024.

“Pertama, harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada, dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan Surat Telegram Kapolri, itu sudah ada Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 bulan Oktober dan kita buat turunan nya Surat telegram Kapolda nomor 1281 pada bulan November terkait apa yang menjadi larangan bagi anggota Polri “ papar Kombes Edwin.

Perwira dengan melati tiga di pundaknya itu menegaskan semua anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon (paslon) di Pemilu 2024.

Tidak hanya itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Selanjutnya, polisi dilarang berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol, mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon via media massa, media online, dan media sosial.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tegasnya.

Edwin mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Riau jajaran untuk tidak melanggar larangan itu.

“Sebab, ada sanksi tegas yang menanti. Maka dari itu jangan ada yang tidak netral,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler