Lewat kuasa hukumnya, Ujang Sujai, gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (26/12).
Menanggapi langkah tersebut, Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memperkirakan, PTUN bakal mementahkan gugatan Aceng.
"Menurut analisis saya gugatan tersebut akan sia-sia dan Aceng akan kalah di PTUN," ujar Arif kepada JPNN, Kamis (27/12).
Pejabat bergelar profesor itu memberikan alasannya. Pertama, karena keputusan DPRD tersebut belum final dan masih memerlukan persetujuan dari lembaga lain, yakni Mahkamah Agung (MA).
"Artinya belum menimbulkan akibat hukum dan faktanya sampai saat ini Aceng masih menjadi bupati Garut," ujar Arif.
Alasan kedua, untuk dapat diajukan ke PTUN, sebuah keputusan pejabat tata usaha negara harus bersifat konkrit individual dan final. "Keputusan DPRD tersebut bukan keputusan pejabat tata usaha negara," bebernya.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, lanjut Arif, yang dimaksud dengan badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan.
Sedangkan DPRD bukan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan karena DPRD tidak melaksanakan urusan eksekutif daerah.
"Menurut saya sebaiknya Pak Aceng mengurungkan niat untuk menggugat di PTUN karena hanya akan merugikan Pak Aceng sendiri karena akan membuang waktu, tenaga, pikiran, dan mungkin biaya. Juga hasilnya diprediksikan secara akademik yurudik, Pak Aceng akan kalah di PTUN," pungkasnya. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: State Never Sleep
Redaktur : Tim Redaksi