jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan jika Judicial Review Undang-undang No.42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra diterima Mahkamah Konstitusi, maka implikasinya akan besar bagi MK sendiri.
"Kalau diterima (permohonanya), implikasinya MK rusak sendiri dong, wong kemarin (tahun 2008) dia nolak (gugatan JC UU Pilpres)," kata Eva di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1).
BACA JUGA: CPNS Kemenkeu Terbanyak Kantongi NIP
Apalagi, kata Eva, MK belum membuat putusan atas gugatan yang sama yang diajukan lebih dulu oleh Effendi Gozali dkk. Sehingga akan aneh bila kemudian MK menolak kelompok civil society dan mengabulkan gugatan Yusril.
"Ini akan merusak reputasi MK sendiri, dan itu dampaknya kepercayaan kita pada MK malah ruwet. Jadi, MK harus menjaga wibawa, menjaga kredibilitasnya sendiri," kata Eva.
BACA JUGA: Baru 6.923 CPNS Kantongi NIP
Selain itu, tambahnya, Hamdan Zoelva punya conflict of interest dalam menangani JC UU Pilpres karena dia pernah menjadi pengacaranya Effendy Gozali dkk. Sehingga menjadi wajar mantan Anggota DPR dari PBB itu tidak mau memegang perkara tersebut.
"Karena ada potensi conflict of interest, walaupun Pak Hamdan sendiri juga terbebani harus menunjukkan diri beliau independen, sudah tidak terlibat dengan PBB (Partai bentukan Yusril)," jelasnya.
BACA JUGA: Yusril Disebut Mengitimidasi MK
Karena itu pihaknya optimis Ketua MK Hamdan Zoelva bisa membuat putusan yang objektif. "Tapi kita optimis, mari kita hormati hakim MK, masa Pak Hamdan mau merusak dirinya sendiri, gak yakin saya," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Diminta Tertibkan Rekening-rekening Liar
Redaktur : Tim Redaksi