jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah intensif mengusut kasus proyek pembangunan komplek perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak Mulai, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Bahkan, penyidik kembali turun ke lapangan bersama dengan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 57 miliar.
BACA JUGA: Dahnil Diperiksa Karena Tanda Tangan LPJ Dana Apel
Ini dilakukan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, kembali melakukan turun ke lapangan ini untuk pengecekan dan penghitungan kerugian negara.
BACA JUGA: Oknum PNS Ngamuk Saat Dipergoki Ngamar Bareng Selingkuhan
"Ini tim ahli yang kedua kalinya. Untuk memperkuat yang sebelumnya,” ujar Imran Yusuf.
Menurutnya, penyidik di lokasi sekitar satu minggu. Mulai pada Rabu (21/11). Kata Imran, tim tersebut turun ke Kerinci dengan di dampingi tim dari Kejati. "Tim kita juga dampingi mereka," pungkasnya.
BACA JUGA: Kuota CPNS di Provinsi Jambi 2.600, Lulus CAT Hanya 537
Diketahui, tim dari IPB tersebut merupakan tim ahli yang di perbantukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dari sektor tanah.
Tim IPB tersebut turun merupakan kali kedua dalam kurun waktu lebih kurang dua bulan. Selain tim dari IPB, sejumlah tim ahli dari Provinsi Jambi juga telah di turunkan.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diketahui telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan komplek perkantoran tersebut terakhir dilakukan pada akhir 2017 lalu.
Diketahui pembangunan komplek perkantoran tersebut menelan dana Rp 57 Miliar yang di anggarkan pada tahun 2010 hingga 2014 dari APBD Kabupaten Kerinci. Kasus tersebut mencuat sejak tahun 2015 lalu dan saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejati. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Berusia 13 Tahun Digarap Tujuh Pria di Pondok Sawah
Redaktur & Reporter : Budi