Kabulkan Tuntutan Ical Rp 100 M, Putusan PN Utara Dinilai Aneh

Jumat, 24 Juli 2015 – 19:51 WIB
Aburizal Bakrie. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Lawrence Siburian menilai aneh putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mengabulkan tuntutan ganti rugi kubu Aburizal Bakrie (Ical) sebesar Rp 100 miliar terhadap Partai Golkar versi Ancol.

"Tanpa bukti yang jelas, Pak Ical mengajukan antara lain ganti rugi imateril senilai 100 miliar rupiah kepada Pak Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anehnya, itu dikabulkan oleh pengadilan," kata Lawrence Siburian, saat dihubungi wartawan, menyikapi putusan majelis hakim PN Jakarta Utara, Jumat (24/7).

BACA JUGA: Minta ASN Netral, Menteri Yuddy Terbitkan Surat Edaran

Ganti rugi imaterill yang diajukan Ical, lanjutnya, sangat subyektif. "Pak Ical hanya berargumentasi  secara moril dirugikan nama baiknya, kepercayaan masyarakat dan kader terganggu dengan nilai 100 miliar. Ini aneh sebab tanpa bukti," tegas Lawrence.

Karena itu, Lawrence menilai putusan manjelis PN Utara tersebut telah melampaui kewenangannya karena menempatkan Pengadilan Negeri menjadi di atas Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Ini Kabar baik Bagi Pensiunan PNS dan TNI/Polri

"Padahal dua institusi itu satu level. Mahkamah Partai itu khusus, kalau pengadilan itu umum. Kalau dalam aturan yang khusus mengenyampingkan yang umum," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA JUGA: BKN Bakal Uji Kompetensi 1.000 Jabatan Pimpinan Tinggi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, UU Pilkada Tak Mengatur Calon Tunggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler