Kabupaten Bekasi Diberi Rapor Merah dari Ombudsman

Kamis, 07 Maret 2019 – 04:34 WIB
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat rapor merah dari Ombudsman RI. Hal itu terungkap saat beberapa anggota Komisi II DPR RI mendatangi Gedung Bupati Bekasi, Rabu (6/3).

Kedatangan anggota DPR RI itu untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi sehingga Kabupaten Bekasi diganjar rapor merah.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star

Di dalam ruang rapat Wakil Bupati Bekasi, disebutkan ada beberapa persoalan di Kabupaten Bekasi.

Seperti soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum maksimal, persoalan tenaga honorer, pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lainnya.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Cinta Segitiga, Eljon Manik Tewas Dihabisi Daeng

“Kedatangan kami pada prinsipnya karena banyak masalah-masalah yang belum bisa teratasi di sini. Kata Ombudsman di sini nilainya merah. Itu berarti banyak masalah di sini yang belum bisa diselesaikan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, Tamanuri.

Perkembangan infrastruktur di Kabupaten Bekasi, kata Tamanuri, sangat cepat. Sehingga perlu dibarengi dengan sumber daya manusia yang cukup cekatan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Makan Bakso Bareng Warga di Bekasi

Namun menurut dia kondisi tersebut belum dapat terlaksana. Terlebih lagi saat ini Kabupaten Bekasi dipimpin oleh Plt Bupati Bekasi.

“Sekarang ini kita dihadapkan dengan kondisi bupati kepala daerah sifatnya hanya Plt. Jadi tentu sekarang dinas dalam mengambil suatu tindakan itu masih mengalami keraguan,” katanya.

“Karena decision maker masih sifatnya Plt. Makanya kita sarankan supaya dapat sesegera mungkin adanya kepala daerah yang definitif di sini,” lanjutnya.(enr/pojokjabar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Didakwa Terima Suap Rp11 miliar, Neneng Hasanah Yasin Diam Seribu Bahasa


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler