Kabur, Bandar Narkoba Didor

Minggu, 23 September 2012 – 18:09 WIB
SAMPIT – Perang terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu terus gencar dilancarkan polisi, kembali Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Satreskoba Polres Kotim), Jumat (21/9) malam pukul 18.30 WIB.

Pertama, polisi meringkus Maskur (38), yang ditangkap di sebuah rumah barak di Jalan Kuningan Gang Sadulur, RT 47 RW 4, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangan Maskur diamankan barang bukti tiga bungkus kecil sabu senilai Rp600ribu atau seberat 0,81 gram.

Setelah meringkus Maskur, penangkapan langsung dikembangkan dan kembali diringkus pelaku lain bernama Mat Suli (26) warga Jalan Yos Sudarso Gang Sulawesi RT 18 RW 6, Kecamatan MB Ketapang. Sewaktu ditangkap, Suli berupaya kabur, polisi sempat memberikan tembakan peringatan.

Dari tangan Suli, diamankan empat bungkus kecil sabu dengan total berat 2,97 gram atau senilai Rp5,5 Juta. Tidak hanya meringkus dua pelaku, pengungkapan malam itu polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Nasiri alias Kembar (26).

Di tangan Nasiri yang bertempat tinggal di Jalan Taman Siswa 3 RT 06 RW 10, Kecamatan Baamang ini, juga diamankan tujuh bungkus sabu total berat 3,78 gram dan uang Rp200ribu. Nasiri mengaku sabu-sabu itu milik Mat Suli yang disimpannya.

“Pengungkapan kali ini juga hasil dari menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Selain mengamankan berapa bungkus plastik kecil berisi sabu dan uang, kami juga menyita barang bukti berupa timbangan digital. Untuk pelaku Mat Suli sewaktu ditangkap yang bersangkutan sempat kabur ke semak, kami juga sempat melakukan tembakan,” kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Winarko Kusworo.

Winarko menegaskan pihaknya terus mengembangkan dan menyelidiki pelaku lainnya. Dari pemeriksaan sementara, sabu-sabu tersebut dipasok dari pulau Jawa yang dikirim melalui kapal laut. “Yang jelas kepada ketiga pelaku Maskur, Mat Suli dan Nasiri sudah kami jerat  dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) dengan ancaman pidana penjara empat tahun UU RI no 35 tahun 2009. (fm/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpidana 20 Tahun Hamil di Tahanan Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler