BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang menangkap pembawa 109 gram narkoba jenis sabu-sabu bernama Panji Anggoro bin Sawiaran, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam beberapa saat lalu. Sabu yang dibeli Panji dari seseorang di Batam itu disimpan di dalam celana dalam (celdam) yang dipakainya.
“Saya rasa aman simpan di sana (celana dalam, red), tapi tertangkap juga,” kata Panji kepada wartawan di Polresta Barelang, Rabu (27/3).
Penangkapan Panji berawal dari informasi yang diterima Tim Buser Narkoba Polresta Barelang, yang menyebutkan seorang pria sedang membawa ekstasi di Bandara pada 2 Maret lalu. Tapi ternyata tak hanya 4 butir ekstasi yang dibawa Panji, karena polisi juga menemukan 109 gram sabu.
“Saya beli sabu itu dari teman di Batam seharga Rp 90 juta. Rencananya sabu itu akan saya bawa ke Bandung dan saya jual di sana,” katanya.
Pria 43 tahun itu berdalih baru pertama kali membawa narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Ini baru yang pertama. Saya terpaksa melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”katanya. (she/jpnn)
“Saya rasa aman simpan di sana (celana dalam, red), tapi tertangkap juga,” kata Panji kepada wartawan di Polresta Barelang, Rabu (27/3).
Penangkapan Panji berawal dari informasi yang diterima Tim Buser Narkoba Polresta Barelang, yang menyebutkan seorang pria sedang membawa ekstasi di Bandara pada 2 Maret lalu. Tapi ternyata tak hanya 4 butir ekstasi yang dibawa Panji, karena polisi juga menemukan 109 gram sabu.
“Saya beli sabu itu dari teman di Batam seharga Rp 90 juta. Rencananya sabu itu akan saya bawa ke Bandung dan saya jual di sana,” katanya.
Pria 43 tahun itu berdalih baru pertama kali membawa narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Ini baru yang pertama. Saya terpaksa melakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup,”katanya. (she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditampar Guru, Orang Tua Murid Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi