Kabur Dikejar Warga, Ketemu Jalan Buntu, Ya Sudah... Remuuuuk

Minggu, 06 Desember 2015 – 09:14 WIB

jpnn.com - BANJAR – Her (40), pelaku curanmor dihajar rame-rame saat berupaya membawa kabur motor milik Dani Septian, warga Lingkungan Banjar Kolot Kelurahan/Kecamatan Banjar, kemarin. Wajah pelaku yang juga warga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis itu pun babak belur.

Kejadian itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J bernopol Z 6307 YL hendak menjemput saudaranya di bengkel yang tak jauh dari rumahnya. Namun di tengah perjalanan atau di jembatan gantung Lingkungan Banjar Kolot, Dani berpapasan dengan pelaku.

BACA JUGA: Geger! Pria Tewas Usai Dugem di Diskotek Classic Hotel

Pelaku saat itu meminta korban untuk mengantarkannya ke Karangpucung. Tak merasa curiga, korban pun mau mengantarkan pelaku.

“Waktu pertengahan jalan, Aa eta (pelaku, reed) api-api muntah dan membujuk beli bensin. Tapi kata saya sudah penuh. Aa eta maksa wae, waktu nemu warung bensin abdi turun ti motor, meser bensin. Si Aa langsung bawa kabur motor abdi. Lalu abdi teriak bangsat,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) di Polsek Banjar. Mendengar teriakan korban, penjual bensin dan warga keluar dan mengejar pelaku.

BACA JUGA: Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?

Jaja (29) mengaku begitu mendengar teriakan, ia pun segera mengejar pelaku. Begitupun dengan beberapa warga lain. Kejar-kejaran pun terjadi. Untungnya, pelaku salah jalan karena melewati jalan buntu.

“Pelaku berhasil ditangkap karena mentok di jalan buntu. Balik lagi ada warga sudah menghadang lalu dipukulin. Ada lah ratusan warga di lokasi, karena geram,” tuturnya.

BACA JUGA: Wuihhhh... BNN Ciduk Dua Perempuan Cantik dari Kos Mewah

Tak lama anggota dari Polsek datang dan segera membawa pelaku berikut barang buktinya ke Mapolsek.

Di Mapolsek Banjar, pelaku Her (40) mengaku saat itu tidak ada niatan membawa kabur sepeda motor milik korban. “Saat korban turun beli bensin dan karena lama, di sana timbul niat membawa kabur motor. Baru pertama kali mencuri motor,” akunya.

Panit Reskrim II Polsek Banjar Aiptu Mamat Abidin mengatakan akan mendalami kasus tersebut. “Pelaku bisa dijerat pasal 363 dan subside 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (nto/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Sabu Klaim Sering Jual Barang ke Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler