Ternyata cukup susah mencarinya. Bahkan sampai harus meminta bantuan bagian intelijen Kejaksaan Agung. Setelah selama 15 hari dalam pelarian, terdakwa kasus kepemilikan 2 gram sabu-sabu senilai Rp 1,7 juta itupun berhasil ditangkap kembali.
"Dia (Andi Basso) kita tangkap Selasa (28/8) pukul 09.40 Wita," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang, lewat pesan singkat pada wartawan.
Disebutkan Edwin, Andi yang kabur saat disidang pada tanggal 13 Agustus 2012 itu dibekuk tim satgas intel Kejagung dan tim Kejati Sulsel saat berada di Hotel Dwi Mulia, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Insiden pelarian Andi Basso terjadi manakala jaksa tengah sibuk melayani pertanyaan wartawan terkait kasus terdakwa yang ditangkap pada 24 April 2012 itu. Basso yang tadinya menunggu untuk dibawa ke tahanan sementara PN Makassar, ternyata pelan-pelan menyelinap kabur. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belanja Pegawai Ganjal Reformasi Birokrasi
Redaktur : Tim Redaksi