Kacab Askrindo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT AMU

Rabu, 04 Agustus 2021 – 19:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga orang diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU).

Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Cabang Utama PT Askrindo berinisial LH. Dia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran PT Askrindo.

BACA JUGA: BRI Agro bersama Jamkrindo & Askrindo Ikut Sukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Saksi kedua yakni, Kasi Keuangan dan Umum PT Askrindo Cabang Lampung berinisial FP. Ketiga yaitu Pimpinan Cabang PT Askrindo Cabang Lampung berinisial AFM.

"Diperiksa terkait penerimaan biaya operasional PT AMU Perwakilan Lampung," kata Leonard, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/8).

BACA JUGA: Inilah Jajaran Direksi Baru Askrindo Pilihan Erick Thohir, Ada yang Anda Kenal?

Baca: Kejagung Periksa Sopir Direksi Askrindo terkait Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU.

BACA JUGA: Kasus Korupsi di PT AMU: Kejagung Cecar Sopir Direksi Askrindo soal Penyerahan Uang

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.

Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.

"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," ujar Febrie. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler