jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memastikan akan mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS secara bertahap dalam waktu lima tahun. Para kepala daerah (kada) diminta tidak main api, dengan menyodorkan data honorer K2 bodong. Sanksi berat akan diberikan kepada kepala daerah yang nakal.
"Pemerintah sudah bersikap sangat baik kepada honorer. Dari yang tadinya hanya diambil 30 ribu, sekarang diambil seluruhnya dengan catatan hanya yang memenuhi syarat PP 48/2005 jo PP 47/2007 jo PP 56/2012," terang Asdep Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono di Jakarta, Selasa (16/6).
BACA JUGA: Diduga Hasil Korupsi Puskesmas, Aset Anak Buah Megawati Disita
Setiap kada, lanjutnya, diminta mengajukan nama-nama honorer K2 asli yang sudah pernah ikut tes pada 3 November. Selain itu kada juga harus memasukkan data verifikasi dan validasi yang disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Nantinya setiap kada akan mengusulkan kriteria honorer mana yang diusulkan duluan. Apakah dilihat dari usia atau posisi strategis," ucapnya.
BACA JUGA: Klaim Dana Aspirasi Sudah Dilaksanakan DPRD
Bila usulan kada ini bertentangan dengan data yang sudah ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi pidana bakal dikenakan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena dinilai melakukan manipulasi.
"Karena daerah yang mulai, mereka juga harus mengakhiri. Makanya bolanya ada di daerah, kami hanya memproses lanjut di pusat," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ini Mekanisme Baru soal Iuran Bulanan untuk Pensiun PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Susun Roadmap Pengangkatan Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi