Kada Monopoli, Peran Baperjakat Hanya Formalitas

Jumat, 09 November 2012 – 14:07 WIB
JAKARTA - Peran Badan Pertimbangan  Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karir PNS, belakangan hanya dijadikan formalitas saja. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang saat ini masih dipegang oleh kepala daerah, sesuka hati menentukan karir PNS tanpa minta pertimbangan Baperjakat.

"Banyak kasus di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa non job karena faktor like and dislike dari PPK," kata Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto di Jakarta, Jumat (9/11).

Dijelaskannya, Baperjakat  dibentuk sebagai kelangkapan PPK untuk  pembinaan karir PNS di lingkungannya  seperti  kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural.

"Baperjakat melakukan pemeriksaan  yang menyangkut syarat administrasi, melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 bahwa PPK (gubernur, bupati atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.

Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memperhatikan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian  serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dalam jabatan structural dan lain sebagainya.

"Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data e-KTP Dijamin Terbebas dari Peretas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler