"Banyak kasus di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa non job karena faktor like and dislike dari PPK," kata Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto di Jakarta, Jumat (9/11).
Dijelaskannya, Baperjakat dibentuk sebagai kelangkapan PPK untuk pembinaan karir PNS di lingkungannya seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural.
"Baperjakat melakukan pemeriksaan yang menyangkut syarat administrasi, melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 bahwa PPK (gubernur, bupati atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.
Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memperhatikan Norma Standard dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dalam jabatan structural dan lain sebagainya.
"Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK," pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data e-KTP Dijamin Terbebas dari Peretas
Redaktur : Tim Redaksi