Kada yang Tak Cairkan Insentif Bagi Nakes Bisa Diancam Pidana

Rabu, 30 Juni 2021 – 21:25 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. . (ANTARA/HO-Aspri/am)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut kepala daerah yang tidak mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 bisa diancam dengan pidana.

Namun, sebelum sampai kepada hal tersebut Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian dinilai perlu memberikan teguran keras terlebih dahulu.

BACA JUGA: Yanuar Tolak Wacana Pembubaran KASN, Begini Alasannya

"Saya minta kepada Menteri Dalam Negeri agar segera memberikan teguran keras kepada puluhan kepala daerah yang sampai saat ini tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan," kata Luqman Hakim di Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut dia, teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif bagi nakes.

BACA JUGA: KMP Yunicee Tenggelam, LaNyalla Minta Investigasi Segera Dilakukan

Dia mengatakan, apabila teguran keras tetap tidak digubris, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian COVID-19.

"Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ucapnya.

BACA JUGA: Bang Saleh Bertanya, Apa Beda PPKM dengan PPKM Darurat?

Luqman mengaku terkejut dan prihatin ketika dirinya mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk nakes yang menangani COVID-19.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan intensif tersebut.

Sedangkan 300-an daerah sudah menganggarkan tetapi sama sekali belum dicairkan untuk nakes setempat.

"Nakes merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19."

"Menurut saya, tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menunjukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi COVID-19," katanya.

Apabila aturan dan prosedur yang mengatur penetapan dan pencairan anggaran insentif nakes daerah dinilai berbelit dan sulit dijalankan, Kemendagri perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar segera dilakukan revisi atas aturan tersebut.

Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu menilai dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini, aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban.

"Melonjaknya pandemi COVID-19 yang terjadi saat ini pasti akan menambah beban kerja nakes semakin berat. Tidak sedikit tenaga kesehatan telah gugur dalam menjalankan tugas menangani pasien-pasien COVID-19," ujarnya.

Dia menilai kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh nakes agar dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler