Kadang Ngaku Intel, Kadang Ngaku Kapten Kapal

Rabu, 24 Juni 2015 – 05:21 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN – Putra Ismail (30), warga Perumahan Batu Ampar Balikpapan Utara terpaksa diamankan jajaran unit Opsnal Satreskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang pada Senin (22/6) malam sekira pukul 20.30 Wita. Pasalnya, dia sering menipu.

Satu korban diperdayai dengan mengaku sebagai kapten kapal. Kepada korban lainnya, ia mengaku sebagai anggota Intel Polsek Semayang. Atas aksinya tersebut, tersangka berhasil mengecoh korbannya hingga Rp 12 Juta.

BACA JUGA: PNS Dijambret di Dekat Kantor Polisi

Salah satu korban bernama Mulyadi, warga Jalan Tanjung Kelor Kelurahan Manggar Baru Balikpapan Timur dijanjikan bekerja di Kapal Supply Pioner 234. Syaratnya, terlebih dahulu harus membayar Rp 4,5 juta sebagai biaya medical check up. Setelah uang ditransfer ke tersangka, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada.

Bukan hanya Mulyadi yang termakan bujuk rayuan Putra, namun  tiga kawannya juga yakni Muhajir dan Wahyu mengalami kerugian masing-masing Rp 1,5 juta, sedangkan Andri Isham Rp 4,5 juta.

BACA JUGA: Diajak Minum-minum, Begitu Lengah Langsung Dihabisi

"Saya bilang kepada mereka biaya tersebut untuk medical check up dan sertifikat BST dan SCRB," ujar Putra saat dimintai keterangan, Selasa (23/6) siang.

Aksi tipu yang kedua, Putra mengaku sebagai anggota Intel Polsek Semayang yang dapat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 Umum. Diketahui korban bernama Triven (21) warga Gunung Traktor Kampung Baru Balikpapan Barat yang dimintai uang sebesar Rp 250 ribu sebagai biaya pembuatan SIM.

BACA JUGA: Polisi Panen Ganja Mahasiswa

"Di kos dia bilang polisi KP3, baru kenal juga saya karena satu tempat kos. Dia bilang ada pembuatan SIM Indonesia, pada waktu malamnya saya kasih uang Rp 150 ribu buat bikin SIM,"ujar Triven.

Putra mengakui bahwa hasil aksi menipunya digunakan untuk berfoya-foya seperti main perempuan dan minum-minuman keras. "Uangnya habis buat di lokalisasi," timpal Putra yang mengaku pernah menjadi pegawai honorer di Kabupaten PPU.

Kanit Reskrim Polsek Pelabuhan Semayang, Ipda Samsul Huda membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap Putra.

"Jadi korban dengan pelaku ini sebelumnya tidak saling mengenal, pelaku ini langsung telpon ke korban menjanjikan dapat memasukan bekerja di kapal," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (pri/war/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Tega Ya... Nenek Dikalungi Parang Lalu Diikat ke Tiang, Ini Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler