Salinan putusan MA nomor 1142K/PIDSUS/2008 tanggal 10 Desember 2008 tersebut diterima Kejari Sengeti Rabu (21/10) pukul 09.10 WIB
BACA JUGA: Menag Janji Tak Telantarkan Jemaah Haji
Salinan putusan itu seharusnya menjadi dasar bagi Kejari mengeksekusi anggota DPR RI dari partai pemenang pemilu tersebutSayang, pihak Kejari masih terkesan ragu-ragu untuk segera melakukan ekskusi
BACA JUGA: Senator Kaltim Kecewa pada SBY
Bahkan mereka juga belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukanBACA JUGA: Minta Jaminan Keamanan
Mereka beralasan tidak mau melakukan kesalahan dalam proses eksekusi"Kami harus hati-hati, jangan sampai terjadi kesalahanSetidaknya meminimalisasi kesalahan," kata Kepala Kejari (Kajari) Sengeti Rusman Widodo melalui Kasi Pidsus, Kamin SH kepada JPNN
Menurut Kamin, As’ad saat ini duduk di DPR RIUntuk itu proses eksekusi harus mengikuti aturan khusus yang berlakuNamun saat ditanya aturan yang mana, Kamin tidak menjelaskan rinci"Nah, itulah yang akan dipelajariSaya belum bisa memberi penjelasanHarus jelas duluJangan sampai salah," katanya beralasan
Mengapa Kejari ragu-ragu melakukan eksekusi? Apakah ada kaitannya dengan terdakwa yang mantan bupati Muarojambi? Mengenai hal itu, Kamin tegas menepis“Kita melakukan suatu tindakan harus ada dasar hukumnyaTidak boleh lari dari hukum dan aturan yang ada,” ujarnya
Sementara, lanjut dia, Kejari masih akan mempelajari dan mengkaji aturan menyangkut kasus tersebutPihaknya juga meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) JambiSetelah ada petunjuk dari Kejati, baru eksekusi dilaksanakan
Menurut Kamin, langkah tersebut dilakukan karena dikhawatirkan ada aturan baru yang belum diketahui Kejari“Siapa atau ada aturan lain yang belum sampai pada kita,” tambahnya
Lalu kapan proses eksekusi dilaksanakan? Lagi-lagi Kamin belum bisa memastikan“Ini yang belum kita pastikan kapanMasalahnya masih akan menunggu petunjuk,” ujarnya
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Ashari menegaskan, permintaan petunjuk dari Kejari Sengeti akan dibalas secepatnya“Kita akan eksekusi (As’ad, Syam, red),” katanyaMenurut Andi, upaya hukum peninjauan kembali (PK) tidak akan menghentikan langkah Kejari untuk melakukan eksekusi.
“Kita akan segera memerintahkan JPU Kejari Sengeti melakukan eksekusi terhadap terpidana (As’ad Syam, red),” tegasnyaProsedurnya, eksekusi tetap dilakukan meski terpidana mengajukan PKHanya saja, seperti Kamin, Andi Ashari belum bisa memastikan kapan pelaksanaan eksekusi.
Seperti diketahui, surat putusan kasasi A’ad Syam diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari MA, Jumat lalu (16/10)Dalam Keputusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As’ad SyamDalam putusan itu, MA menyatakan As’ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan
Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnyaSelain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 jutaApabila denda itu tidak dipenuhi, akan dikenakan saksi penambahan hukuman selama enam bulan
Putusan MA tersebut lebih ringan dari tuntutan JPUSebelumnya, pada sidang di PN Sengeti, As’ad Syam dituntut JPU enam tahun penjara.(wra/rul/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Titipi Menkes Baru soal HIV/AIDS
Redaktur : Tim Redaksi