BANDARLAMPUNG – Kader Partai Demokrat yang duduk di Komisi B DPRD Kota Bandarlampung betul-betul memanfaatkan kekuasaannya untuk meraup keuntunganKarena posisi partainya yang lagi berkuasa dan tercatat sebagai anggota dewan yang terhormat, kader partai berlambang merci ini suka minta uang kepada pemilik hotel dengan alasan yang bermacam-macam
BACA JUGA: Demokrat Lebih Senang Koalisi dengan Petani
Laporan ini tengah diselidiki Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung
BACA JUGA: Geser Ical di Setgab Blunder
Ketua DPC PD Bandarlampung Gapriyanto mengatakan, upaya klarifikasi merupakan langkah awal yang dilakukan partainya terhadap kader bermasalah
BACA JUGA: SBY Puji Konsistensi PKB dalam Koalisi
Kita harus cek dan ricek duluTidak boleh langsung memvonis,” kata Gapri, sapaan akrabnya, kepada Radar Lampung (Group JPNN)Hasil klarifikasi tersebut, kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandarlampung akan diserahkan kepada DPD Partai Demokrat untuk dikaji lebih lanjut’’Yang pasti, kami tetap memproses masalah yang melibatkan kader DemokratKami juga akan meminta keterangan dari fraksi dan anggota dari partai lain di komisi B tersebut,” bebernya
Berdasarkan penelusuran Radar Lampung, tempat usaha yang dilayangkan surat mohon partisipasi itu di antaranya Hotel Indra Puri, Rumah Karaoke Inulvista, Golden Dragon, Rumah Karaoke Imperium, dan Hotel Bukit RanduDana yang dikeluarkan pelaku usaha ini mencapai Rp 300-500 ribu.
Tindakan komisi B yang menebar surat mohon partisipasi ini dinilai melanggar etika dan kode etik anggota dewanSebab, perbuatan mereka telah melampaui kewenangannya sebagai legislatorKetua Bidang Pengkajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Muhtadi mengatakan, perbuatan anggota komisi B itu tidak patut secara hukum maupun etika
"Jika pelaku usaha dimintai dana, maka akan memengaruhi biaya produksiDampak ini pastinya dibebankan kembali kepada masyarakatOngkos produksi akan bertambah mahal karena perbuatan anggota dewan,” urai tenaga pengajar hukum tata negara ini.
Menurut Muhtadi, pelaku usaha juga sudah memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi kepada daerah’’Dana pajak dan retribusi yang sudah dibayar pelaku usaha itu kan kembali kepada anggota dewan tersebut,” pungkasnya
Terhadap laporan ini, Ketua BK DPRD Bandarlampung Yusuf Effendi berjanji segera menindaklanjuti temuan surat permohonan bantuan dana yang dilayangkan komisi B kepada pelaku usahaYusuf menyatakan siap memproses perbuatan komisi B yang dinilai melanggar etika anggota dewanDalam waktu dekat ini, BK akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bandarlampung untuk menindaklanjuti perbuatan komisi B tersebut(gan/fik/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemas PAW Berbasis Like Dislike Menjadi Tren
Redaktur : Tim Redaksi