Kader Golkar Sebut Petinggi Demokrat Salip Proyek Fahd

Selasa, 06 November 2012 – 18:00 WIB
JAKARTA - Pengurus harian di DPD Tingkat I Partai Golkar, Zamzami dihadirkan menjadi saksi untuk Fahd A Rafiq dalam sidang kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Dalam kesaksiannya, Zamzami sempat membantah pernyataan hakim Pangeran Napitupulu yang menyebutkan bahwa ada petinggi Partai Demokrat yang terlibat dalam makelar proyek DIPD.

"Fahd pernah bilang bahwa proyek diberikan pada petinggi Demokrat. Apa benar pernah bilang begitu pada saudara," tanya hakim Pangeran kepada Zamzami.

"Tidak ada yang Mulia," jawab Zamzami.

Namun, setelah dicecar dan ditekan hakim, akhirnya ia mengakui bahwa Fahd memang pernah mengatakan padanya ada seorang petinggi Demokrat yang mengetahui, adanya proyek tersebut.

"Saudara jangan bilang mungkin, mungkin. Hakim tidak mungkin ngarang cerita. Dalam BAP-mu menyebutkan, Fahd dalam mengerjakan DPID tahun 2011 menyampaikan bahwa ada anggota Banggar yang kerjakan itu, bernama Wa Ode. Tapi itu dipotong oleh petinggi Demokrat. Tak kau sebutkan petinggi Demokratnya. Siapa orang Demokratnya," tanya Hakim.

"Benar, benar itu yang mulia (disampaikan Fahd). Saya lupa, karena dia memang hanya sebut petinggi Demokrat, namanya tidak disebut," jawabnya panik.

Zamzami dalam kesaksiannya juga mengakui bahwa meminjamkan uang untuk Fahd. Meski ia tak tahu untuk proyek apa saja. Ia hanya sekedar meminjamkan uang, yang nanti akan dikembalikan Fahd beserta keuntungannya. Ia kembali menegaskan bahwa ia tak mengenal Wa Ode maupun petinggi Demokrat yang dimaksud Fahd, karena ia hanya bertransaksi peminjaman uang dengan anak pedangdut A Rafiq itu.

"Berarti benar ada petinggi Demokrat ya. Harus jawab yang benar. Banggar harus dibersihkan semua. Jangan kalian tutupi. Jangan bilang tidak ada, karena di BAP-mu ada," tegas Hakim.

Karena Zamzami mengaku tak tahu nama si petinggi Demokrat, hakim akhirnya tidak melanjutkan pertanyaan tersebut.

Fadh didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014. Uang itu diberikan agar Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idris Laena Siapkan Diri Klarifikasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler