JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura, Akbar Faisal membela Ketua DPR Marzuki AlieMenurutnya, pernyataan Marzuki soal wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengampunan koruptor tidak boleh dihukumi sebab omongan seorang anggota DPR dijamin konstitusi
BACA JUGA: Kader Golkar Di-deadline Hingga 11 Agustus
"Tidak boleh seorang anggota DPR dihukum karena pernyataannya karena dia dijamin konstitusi," kata Akbar Faisal di sela-sela diskusi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (4/8)
Menurut Akbar yang juga anggota Komisi II DPR ini, kritik terhadap pernyataan mantan Sekjen DPP Partai Demokrat karena momen penyampaiannya yang tidak tepat
BACA JUGA: Sebelum Nyapres, Selesaikan Dulu Kasus Century
"Yang saya sayangkan adalah Pak marzuki berbicara dalam konteks yang tidak tepatBagaimana dengan mosi tidak percaya yang digulirkan terhadap Marzuki? Akbar mengatakan gerakan mosi tidak percaya kepada Marzuki Alie itu sudah berlebihan dan pihaknya tidak ikut-ikutan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan juga secara tegas menyatakan partainya menolak adanya wacana mosi tak percaya yang ditujukkan ke Ketua DPR RI Marzuki Alie
BACA JUGA: Demokrat Mungkin Usung Capres Orang Luar
Ucapan Marzuki yang mewacanakan pembubaran KPK belum bisa disebut terjadi pelanggaran konstitusi.Menurut Taufik, mosi tak percaya tidak ada dalam kamus DPRSetiap anggota DPR ditempatkan partainya sehingga hanya bisa ditarik atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas rekomendasi BK DPR, bukan karena pernyataannya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta: Makin Banyak Partai Makin Baik, Namanya Demokrasi
Redaktur : Tim Redaksi