Kader Muda Muhammadiyah Ajukan Permohonan Grasi untuk Bebaskan Siti Fadilah Supari

Senin, 22 Juni 2020 – 23:58 WIB
Koordinator Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari, Mukhlis Ramlan (tengah) bersama sejumlah kader muda Muhammadiyah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6. Foto: Friederich Batari/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari berencana mengajukan permohonan grasi untuk eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan yakni sudah usia sepuh  dan jasanya terhadap bangsa Indonesia.

BACA JUGA: Penjelasan Deddy Corbuzier Soal Video Wawancara dengan Siti Fadilah

“Ini panggilan kemanusiaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Ibunda Siti Fadilah. Bagaimanapun, beliau masuk kabinet jilid pertama SBY resmi bagian rekomendasi Muhammadiyah,” kata Koordinator Solidaritas Kader Muda Muhammadiyah Bebaskan Siti Fadilah Supari, Mukhlis Ramlan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (22/6) malam.

Dalam kesmepatan itu, Mukhlis didampingi sejumlah kader muda Muhammadiyah, seperti Bob Febrian sebagai pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, Din Salahudin sebagai alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Angga Busra Lesmana.

BACA JUGA: Wanita Emas Ini Berencana Dirikan Parpol Baru, Begini Penjelasannya

Menurut Mukhlis, sebenarnya sejumlah tokoh sudah menyuarakan agar Siti Fadilah dibebaskan, seperti Fahri Hamzah hingga Deddy Corbuzier yang sempat mewawancarainya. Oleh karena itu, kader-kader muda Muhammadiyah tidak mungkin berpangku tangan.

Mukhlis yang juga Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta) menjelaskan kader-kader muda Muhammadiyah tersebar dalam berbagai komponen, mulai peneliti hingga pengacara.

BACA JUGA: Laode Ida: Tiba-tiba Muncul Isu Agama Dalam Proses Calon Kapolri, Ini Berbahaya!

"Hari ini kami beraliansi secara kultural, mengingat kader muda Muhammadiyah banyak sekali," ujarnya.

Alasan permohonan grasi, kata dia, karena usia yang sudah sepuh, kondisi kesehatannya, serta dengan pengalaman dan keilmuannya yang bisa membantu bangsa Indonesia segera melewati pandemi Covid-19.

Semasa menjabat Menkes, lanjut dia, Siti Fadilah berpengalaman menghadapi pandemi flu burung dan berani berhadapan dengan WHO.

"Kami hormati putusan pengadilan, putusan majelis hakim yang memvonis beliau bersalah. Tetapi, ini soal kemanusiaan. Beliau juga punya berbagai macam mimpi agar bangsa keluar dari pandemi (Covid-19)," ungkap Mukhlis.

Sementara itu, Angga Busra Lesmana selaku kader muda Muhammadiyah yang juga Sekjen Fakta menyampaikan rencananya draf resmi permohonan grasi akan diserahkan kepada Presiden RI Joko Widodo, pada Rabu (23/6) mendatang.

Bahkan, mereka telah berkomunikasi dengan salah satu staf khusus Presiden, yakni Diaz Hendropriyono mengenai pengajuan permohonan grasi terhadap Siti Fadilah.

"Kita mohonkan grasi, tolong ampuni, dan berikan ruang untuk berkreativitas. Beliau masih produktif dan bisa menjadi solusi bagi bangsa," kata Angga yang pernah menjadi Ketua Umum Tapak Suci Putra Muhammadiyah Universitas Lampung itu.

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Juni 2017, serta diwajibkan membayar denda Rp.200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler