Kader Partai Ummat Bergerak di NTT dan Sulut

Selasa, 27 Desember 2022 – 11:06 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Ummat lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024 di NTT dan Sulut..Ilustrasi Foto screenshot akun Amien Rais Offical di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 50 orang kader Partai Ummat bergerak di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengawal verifikasi faktual (verfak) ulang calon peserta Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin menyebut di masing-masing provinsi itu ada 25 kadernya yang memastikan verfak berjalan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Target 20 Persen Suara Golkar di Pemilu 2024 Dinilai Cukup Realistis

"Kami telah menerjunkan sekitar 25 anggota di Sulawesi Utara dan 25 orang di Nusa Tenggara Timur untuk mengawal jalannya verfak," ucap Nazaruddin di Jakarta, Senin (26/12).

Sebelumnya Partai Ummat telah mengunggah ulang data seluruh anggotanya ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI pada Jumat (23/12).

BACA JUGA: Misteri Mayat Wanita Pakai Rok Pendek Terungkap, Ternyata Dibunuh AS, Ya Tuhan

Lalu pada hari yang sama hingga Sabtu (24/12), KPU RI telah melakukan verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan Partai Ummat di Sipol.

Hasil verifikasi administrasi itu menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat (MS).

BACA JUGA: Kombes Satake Ungkap Fakta WN Inggris Ditinggal Sopir Taksi Online di Bali, Oalah

"Selanjutnya, pada 25 Desember kemarin telah dilakukan pengambilan sampling data keanggotaan," ucap Nazaruddin.

Verifikasi faktual ulang oleh KPU RI terhadap Partai Ummat adalah kesepakatan dari pelaksanaan dua kali mediasi di Bawaslu RI.

Kesepakatan tersebut dimuat dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Hasil mediasi itu, Bawaslu memutuskan Partai Ummat berkesempatan memperbaiki syarat keanggotaan di dua provinsi tempat mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual oleh KPU, yakni NTT dan Sulut.

Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.

Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022.

Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rocky Gerung Mengaitkan Penggeledahan Kantor Khofifah dengan Anies, Firli Bereaksi, Simak


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler