Kader PKPI Ancam Duduki Gedung KPU

Senin, 04 Maret 2013 – 21:25 WIB
JAKARTA – Amarah para kader Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) benar-benar memuncak. Bahkan Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, hampir tidak dapat menahan keinginan puluhan anggotanya menduduki gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pokoknya kami akan menduduki gedung KPU, sampai lembaga ini menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Fatwa Mahkamah Agung (MA),” ujar salah seorang kader berlogat Sumatera dalam audiensi PKPI ke gedung KPU, Jakarta, Senin (4/3).

Pernyataan ini langsung disahuti kader lainnya. Bahkan tidak segan-segan melontarkan makian di depan ke empat komisioner KPU yang menemuinya. “Kita tidak mungkin terus menunggu. Yang kita cegah adalah jangan sampai mereka bereaksi di bawah, tapi orang sabar kan ada batasnya,” ujar Sutiyoso sambil berusaha meredam amarah puluhan kader yang datang secara khusus dari sejumlah daerah di Indonesia.

Ancaman pendudukan akhirnya tidak jadi terlaksana. Para kader yang berhasil ditenangkan bersedia meninggalkan gedung KPU yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, sekitar Pukul 15.00 WIB. “Dari awal kita menjalankan seluruh mekanisme itu secara santun, beretika, mana kita pernah hura-hura. Apalagi sampai melakukan perbuatan anarkis,” ujarnya.

Karena itu jika sampai KPU dalam waktu tiga hari tidak menindaklanjuti fatwa MA, maka PKPI akan segera menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan ke Mahkamah Konstitusi.“Walapun akhirnya menang, tapi waktunya kan habis. Saya kaget ketika mau merspon fatwa MA, masa KPU mesti membutuhkan waktu hingga seminggu atau dua minggu? Ya sudah nggak ada artinya untuk kami,” tegas purnawirawan jenderal bintang tiga ini.

Sebagaimana diketahui, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Atas keputusan ini, PKPI kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu. Akhirnya sidang ajudikasi Bawaslu memerintahkan KPU menyertakan PKPI. Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut, 6 hari sejak diterbitkan. Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, membatasi waktu 3 hari parpol mengajukan banding ke MA.

Atas langkah ini, PKPI kemudian meminta Bawaslu untuk mengajukan fatwa ke MA. Karena saat mendaftarkan perkara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), lembaga peradilan tersebut menolak. Dengan alasan, sengketanya sudah diputus final dan mengikat di Bawaslu.

MA akhirnya mengeluarkan fatwa. Salah satu pointnya adalah disebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan yang setara dengan KPU dan dapat mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan keputusan KPU. Dan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, juga mengakui fatwa sudah diterima Jumat (1/3) kemarin. Atas dasar inilah PKPI melakukan audiensi ke KPU guna memertanyakan fatwa dimaksud.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU Dicaci-maki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler