PD Diprediksi Segera Gelar KLB

Jumat, 22 Februari 2013 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tidak bisa didongkel begitu saja.

Sebab, untuk mengganti Anas sebagai ketua umum, mekanismenya hanya ada dua, yakni melalui kongres atau Anas mengundurkan diri.

"Tidak bisa dong (dicopot langsung, red), harus kongres dulu. Baru dia mundur," ujar pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah saat dihubungi JPNN, Jumat (22/2).

Dia menegaskan, kalau tidak melalui kongres, maka pergantian Anas sebagai ketum cacat hukum. "Pergantian ketua umum harus lewat kongres, kan dia yang berhak menandatangani semua," ungkap Iberamsjah.

Menurutnya, ketum pengganti Anas nanti harus ketum yang terpilih dan mendapat mandat dari DPD dan DPC. Nah, Iberamsjah menegaskan, paling nanti partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono itu akan melakukan Kongres Luar Biasa untuk mengganti Anas.

"Kan gampang itu mereka menggelar KLB, tinggal panggil saja (DPD, DPC) apalagi mereka punya dana, selesai," ujarnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembanganunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2).

"KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka. AU ini adalah mantan anggota DPR," kata juru bicara Johan Budi, dalam jumpa pers, Jumat (22/2).

Johan mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 Februari 2013, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (boy/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Disayangkan, jadi DPR Hanya untuk Batu Loncatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler