Kader PKS Dorong Pembentukan Pansus BPJS Kesehatan

Rabu, 08 Januari 2020 – 06:00 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Kurniasih, pembentukan Pansus itu bisa saja dilakukan setelah mendengar penjelasan pemerintah ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam rapat yang akan digelar pascareses nanti.

BACA JUGA: Anggota Komisi IX Kecewa Iuran BPJS Kesehatan Tetap Dinaikkan

"Iya, kami akan lihat penjelasan dan klarifikasinya pemerintah seperti apa," kata Kurniasih kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/1).

Kurniasih menjelaskan pemerintah dua kali mengingkari hasil rapat dengan DPR terkait BPJS Kesehatan. Dalam rapat itu DPR dan pemerintah sepakat tidak menaikan iuran khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III sebelum melakukan data cleansing. "Kami merasa dilecehkan sekali lembaga ini," kata Ketua Kelompok Fraksi (kapoksi) PKS di Komisi IX DPR itu.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bantah Punya Utang Rp 1,2 Triliun pada Muhammadiyah

Dalam rapat itu, menurut dia, Komisi IX DPR semuanya menolak kenaikan iuran BPJS. "Karena usulan ini kan sebenarnya opsi ini dari pemerintah," katanya.

Sebagaimana diketahui, opsi pertama adalah mencari sumber dana lain. Opsi kedua, memanfaatkan profit atas klaim ratio peserta penerima bantuan iuran (PBI). Opsi ketiga memperbaiki kualitas data sekaligus integrasi PBI dengan data terpadu program kesejahteraan sosial. Peserta kelas III diupayakan menjadi PBI.

BACA JUGA: Rizky Febian Laporkan Kejanggalan Kematian Ibunya, Teddy Merespons Begini

"Itu opsi pemerintah, kenapa harus dikhianati sendiri," katanya.

Namun Kurniasih mengaku belum berkomunikasi dengan fraksi lain terkait usulan pembentukan Pansus itu. Ia yakin usulan pembentukan pansus tidak akan ditolak.

Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan untuk peserta kelas 1 dan 2 lebih dari 100 persen. Sementara peserta kelas 3 mandiri atau PBPU dan BP naik 65 persen.

Dalam rapat gabungan DPR bersama eksekutif, 12 September 2019, Komisi IX dan XI menolak rencana menaikkan premi jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk peserta PBPU dan BP kelas III, sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing. Selain itu, DPR juga mendesak pemerintah untuk mencari cara dalam menanggulangi defisit dana jaminan sosial (DJS) kesehatan.

Ragab diikuti Komisi IX dan XI DPR saat itu dihadiri Menteri Kooridinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tubagus Achmad Choesni, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

Selain rapat gabungan itu, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan telah melakukan dua kali rapat maraton bersama dengan Komisi IX DPR.

Rapat yang digelar 7 November 2019 dan 12 Desember 2019 itu dilakukan untuk mencari solusi bagaimana kenaikan iuran yang cukup besar ini tidak dilakukan.

Setidaknya bagi peserta kelas III dari PBPU dan BP karena akan cukup memberatkan di tengah situasi ekonomi yang masih lesu. Dalam rapat tanggal 12 Desember 2019, sudah ada kesepakatan untuk mengambil alternatif kedua di antara tiga yang diusulkan Kemenkes untuk mengatasi keberatan kenaikan iuran untuk kelas III peserta PBPU dan BP. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler