Kader PKS Minta KPK Sita Aset Angelina Sondakh

Sabtu, 15 Juni 2013 – 00:28 WIB
JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Permintaan ini didasarkan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mba Angie, seharusnya KPK segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan payung hukum UU TPPU,” kata Almuzzammil Yusuf, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Muzzammil, selama ini publik mempertanyakan kenapa KPK tidak pernah menyita aset Angelina Sondakh yang menurut KPK telah menerima suap sekitar Rp32 Milyar dari proyek di Kemenpora dan Kemendikbud.

“Saya pikir publik tidak akan lupa bahwa KPK telah menetapkan Mba Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp12,58 miliar dan 2.350.000 dolar AS yang totalnya sekitar Rp32 miliar dari Grup Permai yang terkait dengan proyek di dua kementerian,” ungkapnya.

Dalam penjelasan Jaksa KPK, lanjut Muzzammil, KPK menuntut agar Angie dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu Jaksa KPK meminta agar Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

“Pada kasus Mba Angie ini KPK hanya “meminta” agar beliau mengembalikan uang tersebut. Padahal KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita aset beliau melalui UU TPPU karena predicate crimenya sudah jelas,” tegas Wakil Ketua Komisi III itu.

Dengan dijerat UU TPPU, maka tidak hanya aset Angie yang disita namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk jika ada dugaan yang masuk ke partainya bisa diungkap.

“Namun sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK untuk menyita aset hasil korupsi beliau dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik, terutama kader dan simpatisan PKS patut mempertanyakan kenapa KPK diskriminatif dalam penegakan hukum? apakah karena beliau berasal dari partai tertentu sehingga perlakuannya berbeda? padahal kasus korupsinya sudah terang benderang,” ucapnya.

Muzzammil membandingkan dengan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak padahal tindak pidana induknya belum dibuktikan.

“Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum. Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih,” harapnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kenaikan BBM, PKS Tak Perlu Demo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler