jpnn.com - SURABAYA - Terjadi perubahan mendasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP di Muktamar VIII yang digelar di The Empire Palace, Jalan Embang Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/10).
Pimpinan Komisi A Muktamar VIII PPP yang membahas AD/ART, Sholeh Amin mengatakan perubahan itu terletak pada status kader. Kata dia, jika menjadi tersangka di KPK maka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan partai.
BACA JUGA: Ini Pesan Basrief Arief Menjelang Lengser
Sholeh menjelaskan, aturan ini berlaku secara umum, termasuk ketua umum yang tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini penting untuk memisahkan antara kasus yang dihadapi dengan partai," kata Sholeh saat menggelar jumpa pers di The Empire Palace usai penutupan muktamar.
Bagaimana bila kader PPP yang menjadi tersangka di Kepolisian dan Kejaksaan? Ketua Panitia Pengarah, Rusli Effendi menjelaskan aturan itu tidak berlaku. Alasannya, kasus yang menjerat kader di dua institusi masih bisa diperdebatkan. "Kan bisa saja kasus pencemaran nama baik yang belum tentu itu benar," katanya.
BACA JUGA: Tim Transisi Antar Daftar Nama Calon Menteri ke KPK
Perubahan lain di AD/ART adalah fungsi dan kewenangan mahkamah partai terkait dengan penangan masalah internal. Sholeh mengatakan keputusan mahkamah partai tidak lagi ultra petita dengan penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.
"Jadi perkara yang diputuskan itu sesuai dengan apa yang disengketakan. Putusannya tidak boleh di luar dari perkara," katanya. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Akhiri Sikap Saling Curiga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pelantikan
Redaktur : Tim Redaksi