Kader PPP Diwajibkan Mundur saat Jadi Tersangka di KPK

Jumat, 17 Oktober 2014 – 15:30 WIB
Kader PPP Diwajibkan Mundur saat Jadi Tersangka di KPK. JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Terjadi perubahan mendasar pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP di Muktamar VIII yang digelar di The Empire Palace, Jalan Embang Malang, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/10).

Pimpinan Komisi A Muktamar VIII PPP yang membahas AD/ART, Sholeh Amin mengatakan perubahan itu terletak pada status kader. Kata dia, jika menjadi tersangka di KPK maka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan partai.

BACA JUGA: Ini Pesan Basrief Arief Menjelang Lengser

Sholeh menjelaskan, aturan ini berlaku secara umum, termasuk ketua umum yang tersangkut masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ini penting untuk memisahkan antara kasus yang dihadapi dengan partai," kata Sholeh saat menggelar jumpa pers di The Empire Palace usai penutupan muktamar.  

Bagaimana bila kader PPP yang menjadi tersangka di Kepolisian dan Kejaksaan? Ketua Panitia Pengarah, Rusli Effendi menjelaskan aturan itu tidak berlaku. Alasannya, kasus yang menjerat kader di dua institusi masih bisa diperdebatkan. "Kan bisa saja kasus pencemaran nama baik yang belum tentu itu benar," katanya.

BACA JUGA: Tim Transisi Antar Daftar Nama Calon Menteri ke KPK

Perubahan lain di AD/ART adalah fungsi dan kewenangan mahkamah partai terkait dengan penangan masalah internal. Sholeh mengatakan keputusan mahkamah partai tidak lagi ultra petita dengan penjatuhan putusan  atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.

"Jadi perkara yang diputuskan itu sesuai dengan apa yang disengketakan. Putusannya tidak boleh di luar dari perkara," katanya. (awa/jpnn)

BACA JUGA: Akhiri Sikap Saling Curiga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pelantikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler