Kader PPP Minta Dimyati Pahami Hukum

Senin, 02 November 2015 – 18:02 WIB
Achmad Dimyati Natakusumah. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Klaim Sekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah bahwa secara otomatis Mahkamah Agung (MA) mengakui hasil Muktamar Jakarta menjadi bahan tertawaan kader partai berlambang kabah ini. Bahkan, penjelasan Dimyati bahwa putusan Nomor 1 dari 11 putusan MA, menunjukkan lemahnya pemahaman hukum bersangkutan.

Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi meminta Dimyati tidak asal bicara, tapi menyimak lebih teliti putusan kasasi MA Nomor 504 K/TUN/2015.

BACA JUGA: Senator Minta RJ Lino Hormati Menko Rizal Ramli

Menurut dia, hanya ada 3 putusan yang sama sekali tidak memerintahkan pengesahan hasil Muktamar Jakarta.

“Kok bilang ada 11 putusan dan seluruh gugatan Djan Faridz diterima. Padahal, Djan Faridz tidak menjadi pihak bersengketa. Memahami hukum kok ngawur, sebaiknya belajar hukum lagi agar lebih memahami persoalan,” kata Arif Sahudi, dalam rilisnya, Senin (2/11).

BACA JUGA: Setjen DPR Perkuat Zona Integritas Bebas Korupsi

Selain itu, lanjut dia, dalam permohonan penggugat yang termuat di halaman 42, maupun permohonan penggugat intervensi di halaman 59, sama sekali tidak ada permohonan pengesahan Muktamar Jakarta.

Dia pun meminta pihak Djan Faridz tidak memutarbalikkan fakta hukum yang membuat kader di bawah terprovokasi. Seharusnya pasca putusan MA ini dijadikan momentum untuk islah. "Janganlah memberikan informasi sesat yang membuat kader di bawah semakin bingung. Lebih bagus tunggu sikap Menkumham dalam menjalankan putusan kasasi MA," sarannya.

BACA JUGA: Proyek Gedung DPR Tunggu Pemenang Sayembara

Sementara itu, Ketua DPD PPP Sumenep KH Baharuddin menyatakan, kubu Djan Faridz sukses memecah-belah partai hingga tingkat kecamatan. Menurut dia, saat ini muncul kepengurusan PPP tandingan yang sama sekali tidak dihasilkan oleh forum permusyawaratan.

“Tiba-tiba orang tidak jelas asal-usulnya menjadi Ketua PPP di kabupaten maupun kecamatan. Ini kan sengaja memecah belah partai,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, PPP merupakan parpol lama yang berdiri sejak tahun 1973 dan memiliki AD/ART. Dalam AD/ART itu diatur mengenai permusyawaratan. "Djan Faridz mengabaikan AD/ART," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen DPP PPP hasil Muktamar Ancol Jakarta, A Dimyati Natakusumah mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah jelas memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly membatalkan SK tentang Kepengurusan DPP PPP pimpinan Romahurmuziy dan menggantikannya secara sah dengan menerbitkan SK Kepengurusan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.

“Putusan Nomor 1 dari 11 putusan bahwa yang pertama MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh DPP PPP Djan Faridz. Itu artinya secara hukum dan politik PPP yang sah, dan inkrah adalah PPP yang dipimpin Djan Faridz. Jadi, Menkumham Yasonna Laoly wajib menjalankan perintah hukum itu dan tak boleh mengabaikannya,” kata Dimyati Natakusumah, di sela-sela Press Gathering pimpinan DPR dengan Wartawan Parlemen RI, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (31/10) malam.

Menurut Dimyati, kalau sampai Menkumham mengabaikan putusan MA tersebut, berarti Menkumham telah melanggar hukum. “Jadi, jangan sampai itu terjadi,” tegas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI ini.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Okky Desak Pemerintah Tinjau Ulang PP Pengupahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler