Kader yang Korupsi Wajib Diumumkan Lewat Website Parpol

Sabtu, 04 Agustus 2018 – 02:00 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai politik mendapatkan anggaran yang bersumber dari negara. Oleh karenanya, parpol menjadi bagian dari badan publik yang diwajibkan untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Namun setelah sepuluh tahun berjalannya sistem keterbukaan informasi, tidak ada parpol yang membuka informasi sesuai dengan ketentuan undang-undang keterbukaan informasi public Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami dari Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Lembaga Kaki Publik) menilai bahwa partai politik harus membuka informasi terkait kader partainya dan pengurus partainya, terutama Pengurus Pusat partai. Informasi tersebut harus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi yang dapat dijangkau, efektif, efisien, dan ekonomis, maka informasi tersebut dapat tersedia secara digital melalui website,” kata Direktur Kaki Publik Adri Zulpianto di Jakarta, Jumat (3/8).

BACA JUGA: Enam Parpol Ini Terancam Tak Lolos PT Empat Persen

Selain itu, Kaki Publik menilai informasi partai politik terkait kader partainya pun harus memenuhi tentang kapan waktu dan di mana kader partai tersebut menjalankan pendidikan partai politik. Kemudian kapan disahkannya, dan apa bukti legalitasnya sebagai kader. Hal lainnya, kapan berhentinya dan kapan kepindahannya kader partai tersebut apabila kader tersebut pindah partai, dan perlu juga dicantumkan catatan administasi kepindahannya.

“Partai Politik juga harus tetap mencatumkan kader partai yang dipecat karena korupsi, atau karena melakukan tindak pidana yang oleh karenanya dipecat dari keanggotaan partai,” kata Adri.

BACA JUGA: KOAR Parlemen Dukung Putusan MK, DPD RI Harus Netral

Menurutnya, pencantuman tersebut harus dilengkapi dengan waktu, tanggal, dan apa konten serta lembaga apa yang dikorupsi, berapa jumlah yang dikorupsi. Dan jika dipecat karena kasus pidana, maka partai juga harus mencantumkan tindak pidana apa yang dilakukan, dan berapa lama hukuman yang dijatuhkan, atau sanksi apa yang diberikan kepada anggota atau kader partai tersebut.

Menurut Adri, pendataan inventarisasi kader ini penting, mengingat administrasi pemilu ini harus dijalankan secara terbuka. Seperti administrasi Bawaslu/Panwas, KPU, dan lain-lain yang harus terlepas dari keanggotaan partai.

BACA JUGA: 16 Parpol Sudah Daftarkan Bacaleg di Kota Bekasi

Selain itu, informasi terkait kader yang korupsi pun harus tetap tercantum dalam sistem informasi partai, mengingat peraturan KPU melarang mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Oleh karena itu, Lembaga Kaki Publik meminta kepada Komisi Informasi untuk lebih mengawasi laju keterbukaan informasi dengan melakukan tindakan yang sesuai norma hukum yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta kepada Komisi Informasi untuk bekerja dengan pengawasan terhadap informasi-informasi di badan-badan publik dan konten informasi sesuai undang-undang, bukan hanya menunggu pengajuan atas keberatan informasi atau sidang gugatan informasi di kantor komisi informasi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tina Toon Diam-diam Kepincut Masuk Parpol


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler