jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan seluruh partai politik atau 16 partai peserta Pemilu 2019 telah mendaftar pada Selasa (17/7) lalu.
Saat ini, KPU Kota Bekasi masih melakukan rekap daftar nama bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah diberikan oleh partai peserta pemilu.
BACA JUGA: Batal Jadi Caleg PKS ketimbang Ikuti Kemauan Sohibul Iman Cs
“Kami masih dalam rekapan untuk nama-namanya,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi di kantornya, Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur, Rabu (18/7).
Setelah ini, masih terdapat sejumlah tahapan dalam pencalonan legislatif hingga Oktober 2018 untuk masuk penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
BACA JUGA: 5 Parpol Serahkan Daftar Bacaleg di Kota Bekasi
“Tahapan masih sampai dua bulan lagi, masih panjang hingga kami tetapkan menjadi DPT,” ujar dia.
Pertama pascapendaftaran, KPU akan melaksanakan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon kepada parpol peserta pemilu pada 12-21 Juli.
BACA JUGA: Kalah di Pilkada, Golkar Daftarkan Gubernur Riau Jadi Caleg
Disusul dengan perbaikan daftar dan syarat calon pada 1-7 Agustus. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus.
Selanjutnya, pengumuman DCS pada 12-14 Agustus oleh KPU Kota Bekasi. Permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS pada 22-28 Agustus.
Kemudian, penyampaian klarifikasi parpol kepada KPU Kota Bekasi pada 29-31 Agustus. Dan, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September
“Intinya kami akan umumkan DCT pada Oktober, waktu dan tempatnya masih dalam rancangan,” tandasnya.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PSI Klaim Tak Ada Eks Napi Korupsi di Daftar Bacaleg 2019
Redaktur & Reporter : Yessy