jpnn.com, BENGKULU - Kader Partai Ummat Bengkulu, RH telah menjadi tersangka teroris. Dia ditangkap Densus 88 di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua DPW Partai Ummat Bengkulu Elvis Bakrie Tanjung mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan hukum terhadap tersangka RH karena sebagai kader Partai Ummat sejak 2021 dan menjadi anggota majelis pertimbangan wilayah Partai Ummat Bengkulu.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Yogyakarta, Lalu Bergerak ke Bantul
"Meskipun telah ditetapkan sebagai teroris kami tidak akan menonaktifkan RH dan mendampingi serta memberikan bantuan hukum terhadap RH hingga majelis hakim pengadilan memutuskan perkara tersebut," kata Elvis di Bengkulu, Selasa.
Hal tersebut dilakukan sebab RH dinilai tidak sama sekali menunjukkan indikasi atau perilaku yang menunjukkan paham radikal ataupun terorisme.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Pecat 12 Polisi, Foto Mereka Dipajang, Lihat Tuh
Meskipun saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka teroris, Elvis mengatakan RH belum tentu bersalah terkait permasalahan tersebut.
"Secara prinsip kami sepakat dengan DPP Partai Ummat bahwa kami tidak membiarkan beliau menghadapi permasalahan tersebut sendirian," ujarnya.
BACA JUGA: Herry Wirawan Bebas dari Hukuman Kebiri, Begini Alasan Hakim
Diketahui, Densus 88 menangkap tiga orang terduga teroris, yaitu RH dan CA yang ditangkap di Kota Bengkulu serta M yang ditangkap di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketiganya diketahui merupakan anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang bertugas merekrut, mendanai serta menyediakan tempat pelarian anggota teroris lainnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti