“Dan gugatan yang dilakukan oleh enam pasangan calon yang kalah terhadap hasil perhitungan KPUD Lampung, telah selesai disidangkan di Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2008 yang dimenangkan oleh KPUD Provinsi Lampung,” ujar Ketua DPD Apdesi Lampung, Suhardi, di Jakarta, Kamis (23/10).
Pasangan terpilih itu agar segera dilantik guna kelancaran terselenggaranya pemerintahan di Provinsi Lampung yang legitimasinya sesuai dengan Undang-Undang
BACA JUGA: DPR Jadi Pelawak Betulan
Selain itu, untuk menjaga stabilitas Provinsi Lampung dalam menghadapi momentum pemilu 2009.“Kami, pada kepala desa/lurah di seluruh Provinsi Lampung siap mengawal pembangunan Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah terpilih melalui pilkada langsung yang demokratis,” ucap Suhardi dalam keterangan persnya yang juga diteken Sekretaris DPD Apdesi Provinsi Lampung, Wahyu Bintoro
BACA JUGA: Rela Mundur Demi Gus Dur
BACA JUGA: Golkar Harus Realistis Soal Capres
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPAN Tetap Ngotot 20 Persen
Redaktur : Tim Redaksi