Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

Sabtu, 21 Januari 2017 – 22:35 WIB
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar memberikan penjelasan dalam ekspose kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah. Ia meminta uang Rp25 juta untuk mengurus akta jual beli tanah. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).

Rahmansyah ditangkap saat menerima pungli dari seorang warga yang hendak mengurus akta jual beli tanah warganya.

BACA JUGA: Aparatur Desa Diminta Bantu Pembebasan Lahan JTTS

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar mengatakan, korban pemerasan itu adalah Ijan Wahyudi, warga Desa Gedungharapan. Ia dimintai uang Rp25 juta untuk pembuatan akta tersebut.

“Sementara berdasar PNPB (penerimaan negara bukan pajak), biayanya hanya satu persen dari harga jual,” kata Anwar seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Guru Cantik Ini Akhirnya Ditemukan, Duh... Baca Aja Deh

Dilanjutkan, kasus ini bermula ketika Ijan hendak membuat akta jual beli tanah dengan luas 403 meter persegi seharga Rp160 juta.

Lantas Rahmansyah meminta uang yang nominalnya jauh dari penetapan PNBP. Seharusnya, biaya yang dkeluarkan Ijan hanya Rp1,6 juta.

BACA JUGA: Kalau Lihat Guru Cantik Ini, Tolong Lapor ke Sini Ya!

”Jika tidak mau, maka dia (Rahmansyah, Red) tidak akan membuatkan akta jual beli,” ujarnya.

Lantas penyerahan dilakukan di sebuah warung di kawasan Enggal, Bandarlampung, Rabu (18/1).

Saat itulah, anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung mengamankannya.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp25 juta berikut kuitansi dan sejumlah dokumen.

Anwar menyatakan, Rahmansyah akan dijerat dengan pasal 12 e UU Nomor 30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Terkait adanya oknum lain, Anwar belum bisa memastikan. Karena itu pihaknya akan mendalami apakah uang tersebut disetorkan ke pihak lain atau tidak. ”Masih kita dalami kemungkinan itu,” tegasnya.

Sementara Rahmansyah enggan memberikan terkait kasus yang membelitnya. Saat dihadirkan dalam ekspose kemarin, lelaki berbadan tegap ini hanya menunduk dan diam.

Selain Rahmansyah, Mukhsin Sukur harus berurusan dengan petugas. Eks kepala Desa (Kades) Agom, Kecamatan Kalianda, Lamsel itu diamankan tim Satgas Saber Pungli Pemkab Lamsel, Kamis (19/1).

Pria yang baru pensiun jadi Kades itu diduga terkait dalam pungutan liar (pungli) pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Informasi yang dihimpun Radar Lamsel (grup Radar Lampung), Mukhsin diamankan jajaran Polres Lamsel di sebuah rumah makan di Kecamatan Sidomulyo.

Petugas mengamankan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, 2 gelang dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram , dan 1 buah ponsel.

Dari keterangan polisi mengutip Humas Polres Lamsel AKP Sukarman, Muhksin diamankan karena diduga memeras Widodo (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lamsel.

Ia meminta uang kepada Widodo yang tanahnya terkena proyek JTTS. Jumlahnya sebesar 2,5 persen dari pencairan. (nca/cw22/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lelah Tunggu Janji Pemkot, Warga Urunan Perbaiki Jalan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Lampung  

Terpopuler