Kades Karyajaya jadi Orang Paling Dicari Kejari Garut, Menyerah Baik-baik atau Ditindak Tegas

Sabtu, 08 Mei 2021 – 05:01 WIB
Kejaksaan Negeri Garut. (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menetapkan Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ES, sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Sebab, ES menghilang sejak mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jabar.

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Eks Kades Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Kepala Kejari (Kajari) Garut Sugeng Hariadi mengingatkan ES agar segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau terdakwa inisial ES segera menyerahkan diri dengan cara baik-baik sebelum nanti aparat melakukan tindakan,” kata Sugeng kepada wartawan di Garut, Jabar, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Pak Kades Sebar Uang, Warga Berebutan

Menurut dia, terdakwa yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan itu diketahui menghilang dari rumahnya.

Keberadaan istri ES yang menjadi jaminan penangguhan penahanan juga tidak diketahui.

BACA JUGA: Tak Hanya Cantik, Bu Kades di Lamongan Ini Juga Baik Hati, Lihat Fotonya

Sugeng menjelaskan bahwa sejak penangguhan penahanan itu, ES tidak menghadiri persidangan hingga pengadilan menjatuhkan vonis enam tahun penjara tanpa kehadiran terdakwa.

"Terdakwa sudah melewati waktu tujuh hari dan tidak ada sikap dan iktikad baik, maka sudah inkracht hukumannya. Kami akan melaksanakan eksekusi (putusan)," katanya.

Sugeng mengungkapkan petugas Kejari Garut sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan juga mendatangi rumah terdakwa, namun ES maupun istrinya tidak ada di tempat.

Menurutnya, Kejari Garut akan mencari keberadaan terdakwa.

Kejari akan koordinasi dengan Kepolisian Resor Garut untuk menetapkan status terdakwa sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sudah mengajukan DPO, kami juga meminta aparatur kepolisian menangkapnya," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, terdakwa ES tersandung perkara tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp 400 juta.

ES ditahan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jabar.

Terdakwa kemudian mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. (antara/jpnn) 

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler