Kades Korupsi, Masih Dapat 50 Gaji

Senin, 24 Juli 2017 – 14:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SITUBONDO - Asri Hadiyanto, tersangka kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kini tidak lagi menempati posisi kepala Desa Kedunglo, Situbondo, Jatim.

Sebab, bupati telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara.

BACA JUGA: Tolong...Puluhan Desa Mulai Dilanda Kekeringan

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yogie Kripsian Sah menyatakan, bupati mengeluarkan surat tersebut beberapa hari setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo melakukan penahanan.

"Bupati sudah menandatangani surat keputusan pemberhentian sementara," katanya.

BACA JUGA: Cegah Beras Maknyuss Meluas di Pasaran, Polda Jabar Genjot Pengawasan

Keputusan bupati tersebut berdasar Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang Kepala Desa.

"Dijelaskan dalam perda bahwa kepala desa yang tersangkut kasus korupsi diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," terang Yogie.

BACA JUGA: Sori, Pak Wakil Bupati Tak Betah di Golkar Lagi

Tugas keseharian Asri sebagai kepala desa untuk sementara digantikan sekretaris desa.

Karena pemberhentian bersifat sementara, hak-hak keuangan Asri sebagai Kades tetap melekat.

"Tetapi tidak utuh. Dia hanya mendapat 50 persen dari gajinya," ujarnya.

Keputusan tetap akan dikeluarkan bupati setelah ada keputusan inkracht pengadilan Tipikor Surabaya.

Jika dinyatakan bersalah, bupati langsung melakukan pemberhentian paten.

"Walaupun divonis hanya satu bulan, misalnya, tetap akan diberhentikan," ujarnya. (bib/c21/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wisata Dieng Menunggu Sentuhan Tangan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler