jpnn.com - SELAIN ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Desa Selok Awar Awar, Pasrian Hariyono juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes urine. Hal itu dilakukan karena penyidik menemukan indikasi bahwa Hariyono selama ini mengonsumsi narkoba.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN), Hariyono selama ini memang termasuk "pemain" narkoba.
BACA JUGA: BNPB: Kanal Bersekat Solusi Jangka Panjang
Dia kerap berpesta sabu-sabu (SS) dengan anak buahnya. Tapi, hal itu sudah berhenti sekitar dua tahun lalu, ketika Hariyono terserang penyakit.
"Selama ini, orang kampung juga tahu bahwa dulu, sebelum sakit, dia (Hariyono, Red) senang nyabu," ungkap sumber Jawa Pos.
BACA JUGA: Misteri Jumat Malam Sebelum Pembantaian Sadis Salim Kancil, Kades Itu...
Namun, dari hasil pemeriksaan urine, Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir menyatakan bahwa Hariyono negatif narkoba.
Dengan dijerat sebagai otak pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan, Hariyono terancam menghabiskan masa tua dalam penjara, bahkan hukuman mati.
BACA JUGA: Pemerintah Revisi Target Penyelesaian Masalah Karhutla
Sebab, ancaman pasal 340 KUHP memang hukuman mati atau seumur hidup. Sebelumnya, Hariyono juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan tambang ilegal.
Dia diancam pasal 161 Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman pasal tersebut berupa pidana penjara 10 tahun. (gun/idr/c11/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miriisss.. Nakhoda Banyak di Negeri Tetangga
Redaktur : Tim Redaksi