Kades Tak Mungkin jadi PNS

Sabtu, 16 Oktober 2010 – 00:10 WIB

JAKARTA -- Kabar ini penting bagi para kepala desa (kades), terutama yang getol ikut aksi unjuk rasa menuntut diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Kemdagri, Ayip Muflih menegaskan, sangat tidak mungkin penyusunan Undang-Undang (UU) tentang Desa mengakomodir tuntutan kades jadi PNS.

"Itu tidak mungkin

BACA JUGA: KPK Belum Bisa Periksa Istri Mantan Wakapolri

Jadi, kepala desa menjadi PNS  itu tidak mungkin," terang Ayip Muflih kepada wartawan di gedung Kemdagri, Jumat (15/10)
Dia menjelaskan, untuk pengangkatan sekretaris desa (sekdes) menjadi PNS saja, hanya dilakukan sekali berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2007

BACA JUGA: Dua Hari, Tanah Suci Diguyur Gerimis

Untuk tahap berikutnya, pengisian kursi sekdes akan diambilkan dari PNS yang sudah ada
Dengan kata lain, sudah tidak ada lagi sekdes yang diangkat menjadi PNS.

Seperti diketahui, para kades beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa menuntut sejumlah hal

BACA JUGA: Pesawat Terlambat, Biaya Haji Membengkak

Antara lain, minta alokasi 10 persen APBN untuk desaTuntutan lain, jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 atau 10 tahun dan tidak ada pembatasan periodisasi kepala desaPara kades juga minta agar perangkat desa diangkat menjadi PNSMereka juga mendesak agar tidak ada larangan bagi kepala desa menjadi pengurus partai politik.

Ayip menjelaskan, tuntutan agar kades boleh menjadi pengurus partai juga tidak mungkin dipenuhi"Menjadi pengurus parpol itu sudah jelasTidak boleh kepala desa menjadi pengurus parpol," tegas AyipNamun, mengenai tuntutan terkait masa jabatan, Ayip mengatakan, hal itu masih bisa dibicarakan.

Sementara, terkait dengan perkembangan pembahasan RUU tentang Desa sendiri, dijelaskan bahwa konsepnya sudah selesai digarapHanya saja, untuk pembahasan lebih lanjut, harus menunggu selesainya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang rencananya dipecah menjadi tiga UU, yakni UU Desa, UU pemilukada, dan UU pemerintahan daerah.

"Revisi Undang-undang Desa tidak bisa berjalan sendiri, sebelum induknya (revisi UU 32, red) selesaiTinggal menunggu bagaimana penyelesaian awal dari Undang-undang induknya yaitu Undang-undang 32Kita tunggu itu," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delay, Kemenag Tegur Arabian Airlines


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler