jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) berinisial S (48) karena melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran mulai dari 2015 hingga 2022.
BACA JUGA: Korupsi Dana Desa, Kades Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Muara Enim Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.
"Jadi, tersangka ini melakukan korupsi selama beberapa tahun," ungkap Jhoni, Kamis (17/10).
BACA JUGA: 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
Modus yang digunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.
"Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," ujar Jhoni.
BACA JUGA: Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal
Selain itu kata Jhoni, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618," kata Jhoni.
Lanjut dikatakan Jhoni bahwa selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022.
"Petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," jelas Jhoni.
Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut serta mendalami keterlibatan pihak lain.
"Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini," kata Darmanson.
Dengan keberhasilan ini, Polres Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati