Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Tegal

Rabu, 24 Juli 2024 – 20:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Dok: Humas Kejari Tegal.

jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa itu terjadi pada Kecamatan Lebaksiu, Tegal pada anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA: Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M

Adapun pengusutan perkara itu berdasar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor: Print-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.

“Dalam proses penyidikannya, jaksa memanggil antara lain: Pj Kepala Desa Lebakgowah, Sekdes Lebakgowah, Bendahara Lebakgowah dan juga Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujar dia dalam siaran persnya, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Kejari Rejang Lebong Sudah Selamatkan Uang Negara Senilai Rp 320 Juta

Dia menyebut dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp 397.199.002 yang berasal dari sisa anggaran tahun 2022 dan sisa anggaran tahun 2023.

“Kerugian negera itu berasal dari LHP atau laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kab Tegal Nomor: 700.1.2.2/03/0552 tertanggal 19 April 2024,” kata dia.

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari, Begini Penampakannya

Yusuf mengatakan dengan adanya LHP tersebut untuk pengembalian kerugian negara diberikan waktu selama 60 hari sejak dikeluarkan LHP tersebut.

“Sampai dengan batas yang ditentukan belum ada pengembalian kerugian negara yang diterima maka Kejaksaan Negeri Tegal menindaklanjuti temuan itu pada tahap penyidikan,” ujar dia.

Dalam mengusut kasus tersebut, kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Sandra Dewi Tak Temani Suami saat Dilimpahkan ke Kejari


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler