Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah

Senin, 22 Februari 2016 – 17:21 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Dalam gugatan yang didaftarkan Jumat (19/2), Diar mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KADIN tahun 2011-2014.

Menurut kuasa hukum Diar, Moh. Ma’ruf Syah, alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan justru untuk mengoreksi kejaksaan. Sebab, Diar sudah dijatuhi hukuman dan menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi di KADIN Jatim. 

BACA JUGA: Sibuk Memasak di Dapur, Ibu Ini Tak Sadar Anak Kecebur Sumur

Persoalannya, kata Ma’ruf, Kejati Jatim justru kini mengusut lagi kasus dana hibah untuk KADIN itu. Akibatnya, Diar merasa tidak mendapat kepastian hukum meski sudah menjadi terpidana. 

“Sehingga pemeriksaan ulang perkara tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan mengancam terpidana Diar Kusuma Putra yang sudah diperiksa dan diadili dalam perkara itu,” ujar Ma’ruf. 

BACA JUGA: Simak! Kabar Lumayan Bagus untuk Honorer K2 Kudus

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi itu juga mencakup penggunaan dana hibah  tahun 2012 untuk pembelian saham Bank Jatim melalui mekanisme initial public offering (IPO). Kasusnya juga sudah ditangani dan bergulir di pengadilan. 

Karenanya, Ma’ruf menyebut segala tindak pidana yang ada yang terkait dengan pembelian IPO Bank Jatim 2012 sudah tidak bisa lagi disidik. “Karena itu sudah menjadi bagian dari kesalahan terpidana Diar Kusuma Putra dalam perkara yang lalu. Perkara yang sudah diperiksa dan diadili itu mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014,” urainya.

BACA JUGA: Hmmm... Pasangan Muda Mudi Disergap Polisi di Hotel

Sebelumnya, KADIN Jatim melalui juru bicaranya, Adik Dwi Putranto menjelaskan kronologis pembelian IPO Bank Jatim. Pembelian itu dimulai dari rapat pengurus KADIN Jatim di tahun 2012 silam. 

Rapat itu merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jatim Soekarwo agar para pengurus dan anggota KADIN Jatim berpartisipasi membeli IPO saham perdana Bank Jatim. Rapat yang dipimpin Deddy Suhajadi selaku wakil ketua umum KADIN itu juga dihadiri sejumlah pengurus lainnya. Antara lain Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim. 

Sedangkan Ketua KADIN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak hadir dalam rapat itu. Sebab, Nyalla kala itu tidak sedang berada di Surabaya.

“Disepakati di dalam pertemuan itu, para pengurus dan anggota Kadin akan patungan, dengan nominal nilai di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu,” tutur Adik.

Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota KADNI itu diatasnamakan La Nyalla.“Karena memang harus perorangan. Dan KADIN adin Jatim sebagai organisasi tidak bisa membeli. Rapat selesai, dan teknisnya akan ditindaklanjuti oleh saudara Diar Kusuma Putra,” urai Adik yang juga ketua Asosiasi Distribusi dan Leveransir (ADIL) Jatim ini.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2012 malam, Diar dihubungi oleh pihak Bank Jatim yang menanyakan rencana pembelian saham perdana oleh pengurus Kadin Jatim itu. Sebab, batas waktu pembelian saham perdana tersebut 6 Juli 2012. 

“Hingga tanggal 6 Juli 2012, Diar Kusuma Putra belum memegang dana setoran dari para pengurus dan anggota KADIN Jatim. Secara teknis belum terkumpul. Sehingga Diar berinisiatif meminjam pakai dana hibah KADIN Jatim yang belum diperlukan untuk kegiatan, sebagai dana talangan sementara pembelian IPO Saham Bank Jatim,” tutur Adik.

Ia menegaskan bahwa La Nyalla  tidak mengetahui persoalan ini. Baru pada tanggal 9 Juli 2012, La Nyalla saat sudah berada di Surabaya mengetahui ikhwal peminjaman dana hibah untuk menalangi pembelian saham IPO Bank Jatim. 

Kontan saja La Nyalla meminta KADIN segera membuat surat utang atas dana itu. “Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi. Karena itu diterbitkan surat utang. Sekaligus untuk menunjukkan bahwa tidak ada modus dan motif tindak pidana dari penggunaan dana hibah yang dipinjam pakai sebagai talangan sementara itu,” ungkapnya.

Baru setelah itu sejumlah pengurus dan anggota KADIN Jatim yang berkomitmen membeli saham Bank Jatim mulai menyetorkan uang pribadinya kepada La Nyalla sebagai uang untuk mengembalikan talangan dari dana hibah. Nyalla pun mengembalikan uang itu secara bertahap kepada Diar dan Nelson Sembiring selaku pengepengelola dana hibah KADIN Jatim. 

Hingga pada 7 November 2012, semua dana hibah Kadin Jatim yang dipinjam pakai oleh Diar senilai Rp.5,3 miliar telah lunas dan utuh kembali.

Lebih lanjut Adik menegaskan, sampai dana itu utuh kembali pada 7 November 2012, tidak ada perkara hukum yang timbul. “Artinya tidak dipidanakan pada saat itu, tahun 2012,” ucapnya. 

Selain itu, perkara dana hibah KADIN yang diperiksa pada tahun 2015 lalu dan diadili di persidangan pada tahun yang sama, adalah perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. “Artinya dana di tahun 2012 sudah diadili dan inkrah. Bahkan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sudah menjadi terpidana selaku pengelola dana itu,” tegas Adik.

Yang perlu dicatat, katanya, dana hibah yang dipinjam pakai dan kemudian berubah menjadi piutang KADIN dengan terbitnya surat utang juga telah dikembalikan. Adik juga menegaskan, tidak ada kerugian negara yang menjadi keuntungan pengurus KADIN dalam peminjaman uang itu. 

“Itu faktanya sama sekali tidak menimbulkan keuntungan satu rupiah pun kepada pengurus dan anggota Kadin yang memiliki saham Bank Jatim. Faktanya, sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali,” ucapnya.

Adik menambahkan, terseretnya nama La Nyalla pun sebenarnya karena pencatutan. Sebab, pria yang juga dikenal sebagai tokoh sepak bola nasional itu hanya menjadi representasi bagi organisadi KADIN Jatim. 

“Faktanya, La Nyalla tidak memiliki satu lembar saham pun. Karena dari total 12.340.500 lembar saham atas nama ketua umum KADIN  Jatim,  faktanya adalah milik lima orang pengurus dan anggota Kadin Jatim,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT, Denpasar Diserbu Spa Plus-plus! Ini Buktinya...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler